Komisi I DPRD Bengkulu Selatan Gelar Hearing Terkait Pemberhentian Perangkat Desa Muara Payang
Bengkulu Selatan, Siberbengkulu.co -- Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) pada Senin, 10 Februari 2025. Rapat tersebut menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat Daerah, dan Camat Seginim untuk membahas polemik pemberhentian dua perangkat Desa Muara Payang, Kecamatan Seginim.
Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi I, Haryanto, S.E., didampingi Wakil Ketua Komisi I, Riko Ferdiansyah, S.P., serta anggota Komisi I lainnya, yaitu Yasam, A.Md., H. Darmin, S.E., Ir. Nurmansyah Samid, dan Edwien Alfha, S.H. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan warga pada 3 Februari 2025.
Dalam rapat, Dinas PMD dan Camat Seginim menjelaskan bahwa pemberhentian dua perangkat desa tersebut sebenarnya telah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Namun, karena adanya perubahan dalam Undang-Undang Desa serta keterlambatan kepala desa dalam menindaklanjuti surat persetujuan bupati, maka diperlukan penyesuaian lebih lanjut.

Camat Seginim telah menyurati Kepala Desa Muara Payang untuk mencabut surat pemberhentian yang diterbitkan pada 6 Desember 2024. Alasannya, surat tersebut dikeluarkan lebih dari dua setengah bulan setelah surat persetujuan bupati diterbitkan. Oleh karena itu, dua perangkat desa yang sebelumnya diberhentikan kini kembali diaktifkan.
Setelah mendengarkan penjelasan dari semua pihak, Komisi I DPRD Bengkulu Selatan menyimpulkan bahwa pemberhentian dua perangkat desa tersebut dibatalkan karena adanya kelalaian dalam prosesnya. Komisi I merekomendasikan agar proses pemberhentian dapat dilanjutkan apabila sudah benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Komisi I juga menyarankan adanya pembinaan secara berjenjang bagi perangkat desa guna mencegah permasalahan serupa di masa depan.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Muara Payang juga sempat mendapat sorotan sebelumnya. Pada 13 Januari 2025, Inspektorat Bengkulu Selatan memanggil pihak desa terkait dugaan pemotongan honor yang seharusnya diterima oleh pengurus rumah ibadah, seperti imam, bilal, dan gharim. Kasus ini bahkan telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk proses lebih lanjut.
Dengan adanya berbagai permasalahan ini, diharapkan Pemerintah Desa Muara Payang dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya serta mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan kelancaran pemerintahan desa.
Reporter: Cyntia
Editor: M Ichfan Widodo
- 250052 views
