Raperda RTRW Kabupaten Mukomuko Akan Disahkan, Aktivis Ingatkan Ancaman Terhadap Lahan Pertanian

Mukomuko, Siberbengkulu.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko tahun 2025–2045 rencananya akan disahkan oleh DPRD Mukomuko bersama pihak eksekutif pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Namun, rencana tersebut menuai sorotan dari sejumlah pemerhati lingkungan dan aktivis karena dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan lahan pertanian produktif di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat indikasi bahwa dalam Raperda RTRW tersebut, beberapa wilayah di kecamatan yang selama ini dikenal sebagai lumbung pangan pertanian justru dimasukkan dalam area yang berpotensi untuk aktivitas pertambangan atau perluasan area galian C.
Kebijakan ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak serius terhadap sektor pertanian dan lingkungan. Aktivitas pertambangan di wilayah pertanian berisiko merusak kesuburan tanah, menyebabkan erosi, dan mengubah bentang alam. Karena itu, sejumlah pihak meminta pemerintah daerah agar melakukan pemetaan ulang dan menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai kawasan lindung dari aktivitas tambang.
Ketua Indonesia Hijau KANOPI Bengkulu, Ali Akbar, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah keliru.
“RTRW ini seringkali tabrakan dengan UU Minerba dan pada praktiknya lebih sering kalah. Perubahan ini menunjukkan watak kebijakan yang masih bermental ‘keruk’, tanpa memperhatikan kebutuhan jangka panjang terhadap ketersediaan sumber pangan,” tegas Ali Akbar, Senin (13/10/2025).
Ali juga menambahkan, Raperda RTRW tersebut perlu ditolak demi menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan ekosistem lingkungan.
“Kalau ini dipaksakan, dampaknya akan sangat luas. Bisa saja orang-orang bermodal besar membuka tambang galian C di wilayah pertanian produktif, dan itu akan mengancam masa depan pangan Mukomuko,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Zamhari hingga berita ini diterbitkan belum dapat dimintai keterangan terkait isu tersebut.
Aktivis dan masyarakat berharap DPRD serta pemerintah daerah dapat meninjau kembali isi Raperda RTRW sebelum disahkan, agar kebijakan pembangunan tetap berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan daerah. (JFS)
- 250192 views