Skip to main content

Menanti Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Mukomuko

Menanti Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Mukomuko

 

Mukomuko, Siberbengkulu.co - Kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (perjadin) di DPRD Kabupaten Mukomuko hingga kini belum juga menemui titik terang. Padahal, hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Bengkulu menemukan adanya indikasi mark up anggaran yang tidak sesuai ketentuan dan diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp3 miliar.

Kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2023 itu sebelumnya telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Pihak kejaksaan bahkan telah mengonfirmasi bahwa proses hukum telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, serta memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Namun, hingga kini setahun setelah kasus ini mencuat dan bahkan bergantinya pucuk pimpinan di Kejari Mukomuko belum juga ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi lambatnya perkembangan kasus tersebut, Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Bengkulu mendesak agar penanganan perkara ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atau bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

 “Jika Kejari Mukomuko tidak sanggup mengungkap dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Mukomuko, maka sudah sepatutnya diambil alih oleh kejaksaan yang lebih tinggi. Presiden sudah tegas menyatakan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar perwakilan LPK Bengkulu.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini, demi menjamin transparansi dan keadilan dalam pengelolaan keuangan daerah. (JFS)

 

Baca juga ...