Skip to main content

Kemendes PDT Akan Kirim Surat kepada Kepala Daerah Terkait Penggunaan DD untuk Desa Digital

Kemendes PDT Akan Kirim Surat kepada Kepala Daerah Terkait Penggunaan DD untuk Desa Digital. Foto: Herman/Siberbengkulu.co

 

Jakarta, Siberbengkulu.co -- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) akan mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah di Indonesia mengenai penggunaan dana desa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Surat ini akan menegaskan rincian pengeluaran dana desa yang dialokasikan untuk program Desa Digital, yang bertujuan untuk mendukung transformasi digital di desa-desa di seluruh Indonesia.

Fajar Tri Suprapto, Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT, menjelaskan bahwa surat ini berisi instruksi kepada gubernur, bupati, dan wali kota mengenai rincian pengeluaran dana desa yang digunakan untuk pelaksanaan program Desa Digital. 

"Kemendes PDT akan mengeluarkan surat penegasan kepada kepala daerah mengenai rincian pengeluaran dana desa untuk Desa Digital," ujar Fajar.

Penegasan ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025, yang memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pemanfaatan teknologi informasi guna mempercepat transformasi menuju Desa Digital. 

Desa Digital, yang juga dikenal dengan nama Desa Cerdas sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 55 Tahun 2024, bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Program Desa Cerdas ini memiliki enam pilar utama, yaitu: Masyarakat Cerdas, Ekonomi Cerdas, Tata Kelola Cerdas, Lingkungan Cerdas, Kehidupan Cerdas, dan Mobilitas Cerdas. Untuk mendukung implementasi program ini, penggunaan dana desa akan mengacu pada tiga pos anggaran yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes):

  1. Akun 1.4.08 – Sistem Informasi Desa
    Pos anggaran ini digunakan untuk pengadaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi desa yang bertujuan untuk mengelola data dan administrasi desa, termasuk sistem administrasi kependudukan, layanan publik, dan data pembangunan.
  2. Pos Anggaran 2.6.03 – Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
    Pos ini mencakup pengembangan infrastruktur teknologi komunikasi dan informasi di desa, seperti jaringan internet, jaringan komunikasi radio, dan pusat layanan informasi di desa.
  3. Pos Anggaran 2.6.19 – Kebutuhan Desa Digital
    Pos ini digunakan untuk kebutuhan teknologi informasi yang tidak termasuk dalam dua pos sebelumnya, seperti pelatihan teknologi, perangkat lunak khusus, atau layanan digital tambahan untuk mendukung desa digital.

Ketiga pos anggaran tersebut bertujuan untuk mempercepat transformasi digital di desa-desa, sehingga layanan publik dan administrasi desa dapat menjadi lebih efisien dan modern. Dengan program Desa Digital, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Reporter: Hermanio

Editor: M Ichfan Widodo

Baca juga ...