9 Kepala Desa di Mukomuko Dilaporkan ke Kejati Bengkulu atas Dugaan Korupsi Dana Desa
Mukomuko, Siberbengkulu.co – Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Bengkulu berencana mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada pekan depan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang diduga melibatkan sembilan kepala desa di Kabupaten Mukomuko.
Ketua LPK Bengkulu, Fajar, mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Dari hasil penelusuran dan bukti yang kami kumpulkan, kerugian negara di tiap desa bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta,” ungkap Fajar, Selasa (21/10).
Ia menjelaskan, sembilan kepala desa yang dilaporkan berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Mukomuko. LPK Bengkulu menilai bahwa praktik korupsi dana desa tersebut telah berdampak besar terhadap terhambatnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa-desa terkait.
“Kami telah menyiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung untuk dilaporkan secara resmi ke Kejati Bengkulu. Kami mendesak agar pihak kejaksaan segera melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap kasus ini secara tuntas,” tegasnya.
Fajar juga berharap agar Kejati Bengkulu dapat segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu tidak menunda proses hukum ini. Siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana rakyat,” tutupnya. (JFS)
- 250733 views
