Skip to main content

Tarif Baru Tol Bengkulu-Taba Penanjung Akan Segera Berlaku

Tarif Baru Tol Bengkulu-Taba Penanjung Akan Segera Berlaku. Foto: Burhasin/Siberbengkulu.co

 

Bengkulu Tengah, Siberbengkulu.co -- PT Hutama Karya (Persero) akan segera memberlakukan tarif baru pada Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu, khususnya pada Seksi Bengkulu-Taba Penanjung. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 3036 Tahun 2024 pada 29 November 2024 terkait penyesuaian tarif tol tersebut.  

Kenaikan tarif tol ini berlaku untuk seluruh golongan kendaraan dengan rincian:  

- Golongan I: dari Rp 22.000 menjadi Rp 23.500  

- Golongan II dan III: dari Rp 33.000 menjadi Rp 33.500  

- Golongan IV dan V: dari Rp 44.500 menjadi Rp 47.500  

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi intensif melalui berbagai media, termasuk spanduk, baliho, dan kanal online. Selain itu, Hutama Karya juga mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa, 17 Desember 2024, yang dihadiri berbagai pihak terkait.  

Kami telah membahas penerapan tarif baru ini secara komprehensif dan menampung masukan dari berbagai pihak. Kebijakan ini mempertimbangkan kepentingan pengguna jalan tol dan Badan Usaha Jalan Tol,” ujar Adjib.  

FGD tersebut dihadiri Staf Ahli Menteri PU Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja, Staf Khusus I Menteri BUMN Arya M. Sinulingga, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, serta perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan DPD Organda Provinsi Bengkulu.   

Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tarmizi, menyampaikan dukungan terhadap kenaikan tarif tol. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini juga memperhatikan kendaraan angkutan barang umum dan penumpang umum.  

Kami berharap informasi tentang kenaikan tarif tol dapat disampaikan lebih awal kepada Organda, sehingga operator angkutan dapat menyesuaikan diri,” ujar Tarmizi.  

Sebagai bentuk pelayanan kepada pengguna, Hutama Karya menyediakan Call Centre Tol Bengkulu-Taba Penanjung di nomor **0853-2910-0900**. Pengguna dapat melaporkan keluhan atau tindak kejahatan di jalan tol melalui nomor ini.  

Dengan diberlakukannya tarif baru, diharapkan peningkatan kualitas dan layanan jalan tol dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam mendukung kelancaran transportasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

 

Reporter: Burhasin 

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...