Skip to main content

Promosi Judi Online Asal Kamboja, Wanita Bengkulu Diringkus

Tersangka influencer berinisial IE (25) saat press release bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes I Wayan Riko Setiawan di Mapolda Bengkulu, Senin (04/11). Foto: Danie/Siberbengkulu.co

 

Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Seorang influencer berinisial IE (25), diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. IE diduga mempromosikan judi online melalui konten di akun media sosialnya.

"IE ditangkap oleh tim cyber patrol Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Selama sebulan, kami pantau aktivitasnya, dan ditemukan tiga konten di media sosialnya yang merekomendasikan judi online," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes I Wayan Riko Setiawan di Mapolda Bengkulu. 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, polisi menemukan bahwa IE mendapat total bayaran sebesar Rp 100 juta dari tiga konten yang berisi promosi judi online.

"EI medapat bayaran Rp 100 juta, IE juga menerima komisi dari pemain yang masuk ke situs judi melalui kontennya,” jelasnya. 

Dengan modus operandi Pelaku melakukan (Endorse) memosting konten/ situs yang bermuatan perjudian pada Akun Medsos Instagram dengan, dan atas perbuatan dimaksud pelaku mendapatkan imbalan. 

Dengan barang bukti yang didapat:

-1 Unit HP Iphone 15 Promax;

-Akun Instagram dengan nama XXXX

-Konten/ Situs bermuatan Perjudian

 Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI. Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI. Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

 

Reporter: Danie Setiawan 

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...