Sebelas Ribu Kendaraan Ikut Program Pemutihan Pajak di Rejang Lebong
Program Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor di Kabupaten Rejang Lebong
Rejang Lebong, Siberbengkulu.co -- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Rejang Lebong, yang berakhir pada 30 November 2024, mencatat keberhasilan dengan total 11.432 unit kendaraan mengikuti program tersebut.
Data ini disampaikan oleh Kepala UPTD Samsat Rejang Lebong, Rionando, melalui Kasi Penetapan, Joko Buntoro.
"Total kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan ini sebanyak 11.432 unit, dengan penerimaan pajak mencapai Rp 6,35 miliar," ujar Joko dalam keterangannya.
Selain program pemutihan, sebanyak 2.158 unit kendaraan juga memanfaatkan layanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), menghasilkan penerimaan sebesar Rp 1,07 miliar. Namun, total pajak yang dihapuskan melalui program pemutihan ini mencapai Rp 4,74 miliar. Jika tidak ada pemutihan, penerimaan pajak kendaraan di Rejang Lebong dapat mencapai Rp 10,025 miliar.
"Program pemutihan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda keterlambatan. Namun, terhitung 1 Desember 2024, sistem pembayaran pajak kendaraan kembali normal. Wajib pajak yang terlambat akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Reporter: Pingki Nopsa
Editor: M Ichfan Widodo
- 250143 views
