Skip to main content

KPU Rejang Lebong Tunggu Surat MK untuk Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong, Foto: Pingki/Siberbengkulu.co

 

Rejang Lebong, Siberbengkulu.co -- Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Surat tersebut berupa Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang akan menjadi dasar untuk menentukan apakah hasil Pilkada akan digugat atau terdapat sengketa lain yang perlu diselesaikan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong, Ujang Maman, S.Sos, menjelaskan bahwa pihaknya harus menunggu kepastian hukum dari MK sebelum melakukan penetapan resmi pasangan calon terpilih.

"Kami masih menunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi. Surat ini sangat penting karena akan memastikan apakah ada sengketa hasil Pilkada yang harus diproses lebih lanjut atau tidak," ujar Ujang Maman, Kamis (26/12/2024).

Ia menambahkan, jika BRPK menyatakan tidak ada sengketa, maka KPU akan segera menetapkan pasangan calon terpilih sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, jika ada gugatan, proses penetapan akan menunggu hingga sengketa selesai ditangani oleh MK.

"Kami siap menjalankan tahapan berikutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Prinsipnya, kami menunggu arahan resmi dari MK agar setiap proses dapat berjalan transparan dan akuntabel," tambahnya.

Proses penetapan ini merupakan langkah penting dalam memastikan legitimasi dan keabsahan hasil Pilkada di Kabupaten Rejang Lebong. KPU berharap masyarakat dapat bersabar menunggu hasil akhir demi terciptanya stabilitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada.

 

Reporter: Pingki Nopsa 

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...