Skip to main content

Diduga Rangkap Jabatan, Oknum BPD Desa Sidodadi Terancam Sanksi Hukum

Diduga Rangkap Jabatan, Oknum BPD Desa Sidodadi Terancam Sanksi Hukum. Foto: JFS/Siberbengkulu.co

 

 

Mukomuko, Siberbengkulu.co -- Dugaan rangkap jabatan kembali mencuat di Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat diketahui belum mengundurkan diri dari jabatannya, meskipun telah dinyatakan lulus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.

Padahal, dalam Undang-Undang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang merupakan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan secara tegas bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan yang penghasilannya bersumber dari APBN maupun APBD.

Kepala Desa Sidodadi, Parijan, SE, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa salah satu anggota BPD di desanya memang telah lulus sebagai ASN PPPK.

“Ya, yang bersangkutan baru lulus ASN PPPK,” singkatnya.

Selain UU Desa dan PP terkait, larangan rangkap jabatan juga diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hal ini juga menyalahi aturan ASN PPPK yang tidak diperbolehkan merangkap jabatan lain, terutama yang juga dibiayai oleh negara.

Menanggapi temuan ini, Lembaga Pengawasan Kebijakan (LPK) Bengkulu menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Mukomuko apabila terbukti menimbulkan kerugian negara akibat potensi penerimaan gaji ganda.

“Ini sudah masuk indikasi tindak pidana korupsi. Jika terbukti, bisa dituntut dengan pengembalian kerugian negara atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” tegas perwakilan LPK Bengkulu.

Kasus ini memicu perhatian publik dan menjadi sorotan terkait integritas penyelenggara pemerintahan desa, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penegakan aturan bagi seluruh aparatur negara. (JFS)

 

Baca juga ...