Skip to main content

Balon Bupati dan Wabup Mukomuko Sudah Bisa Cetak dan Sebarluaskan APK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, (Foto: Yas)

Mukomuko, Siberbengkulu.co -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu umumkan bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti selebaran dan baliho untuk para Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Mukomuko sudah bisa di cetak dan disebarluaskan, Senin (30/09).

Terkait ukuran maksimal untuk APK bagi para calon tetuang dalam keputusan KPU Mukomuko Nomor 769 tahun 2024.

Berdasarkan ketentuan dari KPU Mukomuko, berikut ukuran alat kampanye yang dibolehkan yaitu:

- Baliho pasangan calon ukurannya maksimal 3 meter x 5 meter

- Spansuk pasangan calon maksimal ukurannya 1,2 x 7 meter

- Umbul-umbul pasangan calon maksimal ukurannya 80 cm x 5 meter

- Selebaran ukuran maksimalnya 8,25 cm x 21 cm

- Brosur ukuran maksimalnya 21 cm x 10 cm

- Pamplet ukuran maksimalnya 21 cm x 60 cm

- Poster ukuran maksimalnya 40 cm x 60 cm

Perlu dipahami, calon tidak boleh membuat bahan kampanye dan alat peraga kampanye karena ada batasan ukuran yang harus ditaati.

“Bagi calon yang membuat baliho, spanduk dan alat kampanye lain yang melebihi ukuran termasuk pelanggaran dampaknya APK yang terpasang dapat diturun paksa oleh petugas.”

Terkait ukuran, juga harus diperhatikan oleh para calon adalah desain alat kampanye yang digunakan harus disesuaikan dan tidak boleh berubah-rubah.

Serta, alat peraga kampanye selain foto dan nomor urut harus berisi visi misi calon, dilarang menggunakan kalimat menyerang calon-calon lain, menggunakan isu SARA dan lainnya.

 

Editor: M Ichfan Widodo 

Reporter : Yas Bastari 

Baca juga ...