Skip to main content

DPRD Kepahiang Mediasi Kepala Desa dengan Ketua BPD Desa Praduan Binjai

Kepahiang, SiberBengkulu.co –- Menindak lanjuti surat masuk ke DPRD kepahiang tentang permasalahan yang ada di desa praduan binjai Kecamatan Tebat karai Kabupaten Kepahiang maka pada hari ini senin tanggal 30/05/22 DPRD Kepahiang memediasi dangan menggelar musyawarah dengar pendapat dari kadua belah pihak antara ketua BPD dan Kepala Desa bertempat di ruwang banggar DPRD kabupaten Kepahiang.

Dalam kesempatan tersebut wakil ketua satu DPRD kabupaten kepahiang Andrian Defandra, SE dalam pembukaan musyawarah dengar pendapat mengatakan, kami dari DPRD kabupaten kepahiang mempasilitasi musyawarah dengar pendapat dalam musyawarah ini, saya harap jangan ada yang memotong pendapat kalau sedang penyampayan, agar kita sama-sama dapat mendengar pendapat yang satu dan lainnya yang sampaikan. jelas Aan

Kesempatan pertama diberikan kepada saudara tadin untuk menyampaikan pendapatnya.

Dalam musyawarah dengar pendapat tersebut ketua badan musyawarah desa (BPD) Desa peraduwan binjai pirmansah, untuk meminta dekumetasi pengajuan tahun 2022 kepada kepala desa dalam kesempatan tersebut pirmansah mengatakan, “kami dari BPD meminta dokumen tersebut karna itulah pedoman kami dalam pengawasan”, jelas pirmansah.

Bak gayung bersambut kepala desa peraduwan binjai Juhardi menjawab atas permintaan ketua BPD dan menyanggupi untuk memberikan salinan atau kopian dokumentasi pengajuan tahap pertama DD/ADD TA 2022.
Dalam musyawarah dengar pendapat, salah satu anggota DPRD kabupaten kepahiang, Bambang Asnadi menyampaikan dalam arahannya, “saya harap hasil hering yang dilaksanakan hari ini dengan hasil saya harapkan, jalinlah komunikasi yang baik antara kepala Desa dan ketua BPD, bangulah desa secara bersama sama”. harap Bambang

Dalam kesempatan tersebut Ansori M, juga menyampaikan arahannya, “disini saya ingin menyampaikan semua permasalahan yang sama-sama kita bahas di ruang banggar DPRD kabupaten kepahiang tentang pembahasan permasalahan Desa Praduan Binjai antara kepala desa dan ketua BPD desa praduan binjai, di sini sama-sama kita mencermati dari permasalahan yang di bahas ini, kembali kami tekankan lakukan musyawarah mufakat, antara kepala desa dengan BPD”, sampai ansori M.

Setelah ahir dari musyawarah dengar pendapat wakil ketua satu DPRD kabupaten Kepahiang Andrian Defandra, SE menyampaikan, “harapan saya kepada kedua belah pihak Lakukan kolaboratif (Bekerja sama) antara kepala desa dan ketua BPD, kepada kepala desa kami harap agar memberikan salinan pengajuan desa tahun 2022, karna itu BPD berhak memegang dokumen tersebut sebagai pedoman BPD dalam punsi pengawasannya, saya harapkan sama-sama menjalani roda pemerintahan demi mewujutkan program bupati kepahiang Maju mandiri dan sejahtera, ungkap Andrian. (ADV)

Baca juga ...