Skip to main content

Menakar Integritas di Bumi Rambate Rata Raya: Asahan Menuju Kabupaten Anti Korupsi

Observasi ini dipusatkan di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, pada Senin (10/3/2026).

Asahan, Siberbengkulu.co -- Sebuah langkah besar dalam peta jalan tata kelola pemerintahan sedang diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara resmi menempatkan Asahan sebagai salah satu dari enam kandidat nasional untuk program Kabupaten Percontohan Anti Korupsi Tahun 2026.

Observasi ini dipusatkan di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, pada Senin (10/3/2026). Di sana, jajaran petinggi daerah yang dipimpin oleh Bupati Taufik Zainal Abidin dan Wakil Bupati Rianto duduk bersama unsur Forkopimda dan para kepala OPD untuk merumuskan masa depan pemerintahan yang bersih.

Parameter Penilaian yang Komprehensif
Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso, menekankan bahwa predikat "Anti Korupsi" tidak diberikan secara cuma-cuma. Ada standar ketat yang harus dipenuhi, mencakup:

Aspek Pengawasan: Meninjau maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan performa Monitoring Center for Prevention (MCP).

Aspek Kinerja: Akuntabilitas melalui SAKIP dan survei indeks integritas (SPI).

Aspek Pelayanan: Kepatuhan terhadap standar layanan publik serta efektivitas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Transformasi Nyata di Lapangan
Menanggapi tantangan tersebut, Bupati Taufik Zainal Abidin memaparkan potret transformasi yang tengah berjalan di Asahan. Fokus utamanya adalah meminimalisir interaksi tatap muka yang berisiko melalui digitalisasi.

"Kami mengandalkan penguatan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan optimalisasi Mal Pelayanan Publik. Semua sistem pendapatan daerah kini diarahkan ke jalur daring agar setiap transaksi tercatat dengan transparan," ungkap Taufik.

Melihat Langsung Dapur Pelayanan Publik
Proses observasi tidak berhenti di meja rapat. Tim KPK RI turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kesesuaian data dengan fakta di beberapa titik krusial:

RSUD H. Abdul Manan Simatupang (HAMS): Memastikan transparansi dalam operasional layanan kesehatan.

Dinas Kominfo: Mengecek kanal pengaduan masyarakat SP4N-LAPOR! serta keterbukaan informasi publik melalui platform digital.

Mall Pelayanan Publik: Meninjau integritas sistem perizinan satu pintu.

Langkah ini bukan sekadar mengejar status, melainkan upaya kolektif masyarakat dan pemerintah daerah untuk menjadikan Kabupaten Asahan sebagai mercusuar integritas di Sumatera Utara. (Sumartini)

Tags

Baca juga ...