Skip to main content

Polres Rejang Lebong Berhasil Amankan Bandar Narkoba dan Pemilik Mesin Jackpot dalam Operasi Penegakan Hukum

Polres Rejang Lebong Berhasil Amankan Bandar Narkoba dan Pemilik Mesin Jackpot dalam Operasi Penegakan Hukum. Foto: Pingki/Siberbengkulu.co

 

Rejang Lebong, Siberbengkulu.co -- Polres Rejang Lebong bersama tim gabungan berhasil mengamankan beberapa tersangka kasus narkoba dan perjudian dalam operasi penegakan hukum di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika, mesin jackpot, senjata tajam, serta kendaraan bermotor.

Press release terkait operasi ini digelar di Lapangan Apel Satya Haprabu Polres Rejang Lebong pada Kamis (6/2/2025) pukul 14.45 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.I.K, M.IK, M.Si, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian dan media.

Dalam keterangannya, Kapolres Rejang Lebong menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan personel gabungan dari Polres Rejang Lebong, Dit Resnarkorba Polda Bengkulu, Batalyon A Pelopor Brimob Curup, serta personel Wanteror. Operasi ini menargetkan beberapa lokasi yang telah diidentifikasi sebagai pusat aktivitas narkoba dan perjudian.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa tersangka di tiga lokasi berbeda:

Petugas berhasil menangkap empat orang tersangka, yaitu:

  1. Insan Saputra (34), warga Desa Kepala Curup, Binduriang.
  2. Jek (15), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
  3. Saprul Juanidi (36), warga Desa Kepala Curup, Binduriang.
  4. Akbar Solihin (25), warga Desa Kampung Jeruk, Binduriang.

Barang bukti yang disita dari lokasi ini meliputi:

  • 11 bilah senjata tajam berbagai jenis.
  • 29 unit mesin jackpot/barbar.
  • 1 toples berisi koin jackpot.

Enam tersangka yang berhasil diamankan dari lokasi ini adalah:

  1. Armi Prateguh Setiawan alias Fran (40), warga Lubuk Linggau.
  2. Caca Andika alias Andika Candra (22), warga Sindang Beliti Ulu, Rejang Lebong.
  3. Astri alias Sri (39), warga Kampung Jeruk, Binduriang.
  4. Suryadi alias Sur (32), warga Lubuk Linggau Timur.
  5. Tarsa Bin Yahman (55), warga Lubuk Linggau Barat.
  6. Aldo Dwi Mahendra alias Aldo (25), warga Lubuk Linggau Barat II.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi ini termasuk:

  • Narkoba:
    • 17 paket sabu dalam kotak kaleng rokok.
    • 10 tablet diduga ekstasi.
    • 16 paket ganja.
    • 16 set alat hisap sabu.
    • 2 timbangan digital.
  • Senjata dan Amunisi:
    • 3 bilah celurit, 8 parang, 25 anak panah, 2 busur panah.
    • 1 pucuk senjata api replika.
    • 4 butir amunisi kaliber 5,56 mm.
  • Barang lainnya:
    • Uang tunai Rp 9.187.000.
    • 3 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Toyota Avanza BG 1623 ZE.
    • 6 unit mesin jackpot/barbar.
    • 1 sertifikat tanah dan buku rekapan penjualan sabu.

Guna memastikan kelancaran operasi, kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa, tokoh masyarakat, serta Koramil Binduriang dan Brigif 8 untuk menjaga situasi tetap kondusif. Selain itu, personel Brimob Batalyon A juga disiagakan di Polsek Sindang Kelingi guna mengantisipasi kemungkinan reaksi dari pihak-pihak yang tidak terima dengan operasi ini.

Saat ini, barang bukti narkoba masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Rejang Lebong untuk memastikan kepemilikannya.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas peredaran narkoba dan perjudian di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba dan perjudian. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.

Operasi ini selesai pada pukul 15.15 WIB dan berlangsung dengan aman serta lancar.

Demikian berita ini disampaikan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang keberhasilan Polres Rejang Lebong dalam menindak kejahatan narkoba dan perjudian di wilayah tersebut.

 

Reporter: Pingki Nopsa 

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...