Skip to main content

Peranan Satuan Tugas Penegak Hukum Dalam Penanggulangan Pelanggar Prokes Covid -19

SiberBengkulu - Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Peraturan hukum perihal Covid-19 disahkan oleh pemerintah agar masyarakat berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19. Masyarakat tidak taat terhadap peraturan hukum terkait upaya penanggulangan Covid-19 dapat diupayakan melalui pendekatan hukum pidana sebagai efek jera. Hal tersebut dilakukan agar memutus rantai penyebaran Covid-19. Permasalahannya, yakni bagaimana kebijakan hukum pidana sebagai sarana untuk optimalisasi penanggulangan kedaruratan Covid-19. Metode penelitian menggunakan normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundang- undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Hasil penelitian menunjukkan langkah optimalisasi kebijakan hukum pidana sebagai upaya penanggulangan wabah pandemic Covid-19 perlu peran masyarakat dalam menaati peraturan hukum tersebut. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat terhenti. Kesimpulan penelitian ialah optimalisasi kebijakan hukum pidana penanggulangan Covid-19 dapat dicapai jika menggabungkan beberapa strategi seperti peningkatan kebijakan hukum, budaya hukum, dan penegakan hukum yang tegas, konsisten dan terpadu. Saran peneliti ialah optimalisasi kebijakan hukum melalui peraturan hukum perihal wabah pandemi Covid-19 dapat berjalan jika pemerintah menghasilkan kebijakan yang memberikan keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat diperlukan agar berjalannya kebijakan hukum dan terhentinya wabah pandemic Covid-19

Penularan virus SARS-CoV-2 masih terjadi di tengah masyarakat. Penyebaran COVID-19 yang berkelanjutan dapat memicu dan memperburuk berbagai permasalahan sosial-ekonomi. Kepatuhan dan kedisplinan dalam penerapan protokol kesehatan menjadi salah kunci penanganan COVID-19. Dalam konteks tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2021. Ini merupakan langkah untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin dan patuh oleh semua pihak. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Awi Setiyono menyampaikan hal tersebut di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Instruksi Presiden tersebut memuat empat poin yang diarahkan khusus kepada POLRI (Lembaga Penegak Hukum), diantarnya:

  • Presiden memerintahkan Polri untuk turut mendukung dengan mengawasi penerapan protokol kesehatan,
  • Polri wajib bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan patroli.
  • Polri diarahkan untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat dengan tujuan supaya masyarakat ikut berpartisipasi dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia,
  • Efektivitas penegakkan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Oleh Instruksi Presiden tersebut POLRI kemudian melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan membuat program Kampung Tangguh di berbagai daerah. Dalam program Kampung Tangguh, masyarakat diminta memindai, menganalisis, serta mengambil tindakan pemecahan masalah yang sedang terjadi. Termasuk didalamnya didampingi oleh Tim Medis yang membantu edukasi dalam penerapan 3M.

Langkah 3M merupakan protokol kesehatan yang disosialisasikan oleh pemerintah, sebagai penyingkatan dari memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Mengenai penegakkan hukum yang sifatnya denda, menjadi pilihan terakhir. Penegakkan hukum pun dilakukan sesuai dengan peraturan daerah yang dibuat oleh pemda masing-masing. Selagi masih dapat dilakukan pembinaan dalam upaya mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, Polri akan mengedepankan hal tersebut.

“Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain dengan menertibkan fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing, serta didasarkan atas sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai. Kajian secara sistematis terhadap penegakkan hukum dan keadilan secara teoritis dinyatakan efektif apabila 5 pilar hukum berjalan baik yakni: instrument hukumnya, aparat penegak hukumnya, faktor warga masyarakatnya yang terkena lingkup peraturan hukum, faktor kebudayaan atau legal culture, faktor sarana dan fasilitas yang dapat mendukung pelaksanaan hukum”.1 Fungsi penegakan hukum yang diemban polri sesungguhnya tidak lepas dari fungsinya menyebutkan bahwa salah satu fungsi kepolisian adalah fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Maka istilah keamanan dalam konteks tugas dan fungsi polri adalah keamanan dan ketertiban masyarakat. Di masa pandemi covid-19 polri mengemban fungsi penegakan hukum yang ditegaskan kembali melaui maklumat Kapolri No. Mak/2/III/2021 tentang kepatuhan kebijakan pemerintah dalam penangan virus corona.

Baca juga ...