Hendry Ch Bangun Diberhentikan, Begini Alasan Ketua Dewan Kehormatan PWI
Jakarta, Siberbengkulu.co -- Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024. Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI resmi memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya.
Terkait pemecatan tersebut Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo mengungkapkan sejumlah alasan. Menurutnya, Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat sudah menyalahgunakan jabatannya.
"Dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/07).
Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi dan profesi, di antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Dewan Kehormatan PWI menyebut, pelanggaran terhadap aturan organisasi itu dilakukan Hendry secara berulang-ulang. "Ketua umum seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai konstitusi organisasi," ucapnya.
Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor :20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan juga telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry.
Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.
Lalu, Hendry pun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Sehingga, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Zulmansyah Sekedang Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa.
Editor: Arif Dwi Septiani
Reporter : Mirwan
- 250085 views
