Skip to main content

Hendak Nyebrang ke Malaysia Secara Ilegal, 26 WNA Ditangkap

26 WNA diamankan oleh pihak Imigrasi Dumai karena diduga mencoba menyeberang ke Malaysia secara ilegal melalui jalur tikus. Foto: Mirwan/Siberbengkulu.co

  

Pekanbaru, Siberbengkulu.co -- Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) diamankan oleh pihak Imigrasi Dumai karena diduga mencoba menyeberang ke Malaysia secara ilegal melalui jalur tikus. Para WNA tersebut terdiri dari 17 warga negara Myanmar dan 9 warga negara Bangladesh.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal dari para WNA. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim FIQR Lanal Dumai dan Satgas Ops Koarmada I berhasil menemukan 24 WNA di pesisir Pantai Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, sementara dua lainnya diserahkan oleh Polsek Medang Kampai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ricky Rachmawan, menjelaskan bahwa sembilan WNA asal Bangladesh sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan. 

Mereka diduga berniat melanjutkan perjalanan secara ilegal menuju Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, memberikan apresiasi terhadap keberhasilan Imigrasi Dumai dalam menggagalkan kegiatan ilegal ini. Ia juga memuji sinergi antara Imigrasi dan aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus ini.

Budi juga mengimbau masyarakat, terutama nelayan, untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura, yang dinilai rentan terhadap praktik penyelundupan. Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk membantu aparat dalam bertindak cepat.

 

Reporter: Mirwan

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...