Empat Terdakwa Kasus Pembebasan Lahan Tol Bengkulu Dinyatakan Tidak Bersalah
Siberbengkulu.co, Bengkulu – Perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung berakhir dengan putusan bebas terhadap empat terdakwa oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH, MH. Hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti.
Majelis hakim juga menyebut tahapan pembebasan lahan telah mengikuti aturan yang berlaku dalam percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Hazairin Masri, Hartanto, Hadia Seftiana, dan Toto Soeharto.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hazairin dan Hartanto masing-masing 7 tahun penjara serta uang pengganti kerugian negara. Sementara dua terdakwa lainnya dituntut 5 tahun penjara.
Meski perkara ini sempat menjadi perhatian karena disebut menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah, pengadilan menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan terjadinya tindak pidana korupsi.
- 1 view
