Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Resmi Membuka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria
Seluma, Siberbengkulu.co -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, H. Hadianto, SE, MM, MSi, secara resmi membuka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria yang digelar di Ruang Rapat Bupati Seluma pada Kamis (12/12/2024). Acara ini dihadiri oleh Forkopimda dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, Mursidno, S.SiT, M.H, C.Med, QRMP, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Seluma. Tugas utama gugus tugas ini adalah untuk menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah di wilayah Kabupaten Seluma.
"Pada prinsipnya, gugus tugas ini memiliki peran penting dalam menentukan siapa saja yang berhak dan objek tanah mana saja yang dapat didistribusikan untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap melalui sidang ini, proses redistribusi tanah dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran," ujar Mursidno.
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, H. Hadianto, SE, MM, MSi, menambahkan bahwa pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 900-367 Tahun 2024.
"Anggota gugus tugas ini akan memberikan masukan yang diperlukan kepada Bupati Seluma terkait penetapan objek dan subjek redistribusi tanah. Langkah ini sangat penting untuk memastikan program reforma agraria dapat dilaksanakan dengan transparan dan adil," ujarnya.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah untuk Masjid Baitul Falihin sebagai simbol keberhasilan dalam proses administrasi pertanahan yang lebih teratur dan terstruktur.
Melalui sidang ini, diharapkan proses reforma agraria di Kabupaten Seluma dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Reporter: Suripno
Editor: M Ichfan Widodo
- 250101 views
