Skip to main content

DPRD Bengkulu Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2025 Senilai Rp3,13 Triliun

DPRD Provinsi Bengkulu resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2025, Kamis (11/9/2025).


 

Siberbengkulu.co, Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2025. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun 2025, Kamis (11/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bengkulu, Teuku Zulkarnain, serta dihadiri Wakil Gubernur Bengkulu, Mi’an, jajaran Forkopimda, dan seluruh kepala OPD. Teuku menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS telah dilakukan sejak 4 September melalui rapat antara Badan Anggaran DPRD dan ketua komisi, hingga akhirnya mencapai kata sepakat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Kami bersyukur telah mencapai kesepakatan. Nota Kesepakatan ini akan menjadi dasar pembahasan Raperda Perubahan APBD bersama gubernur pada paripurna berikutnya,” ujar Teuku.

Dalam KUA-PPAS Perubahan 2025, disepakati rincian anggaran sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah: Rp3,01 triliun

  • Belanja Daerah: Rp3,13 triliun

  • Pembiayaan Daerah: Rp120,29 miliar

Wakil Gubernur Mi’an menegaskan, kesepakatan ini mencerminkan sinergi eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan daerah. Ia menambahkan, meski pembahasan berjalan dinamis, seluruh masukan konstruktif telah dijadikan dasar memperkuat kebijakan.

“Program-program dalam KUA-PPAS Perubahan 2025 sejalan dengan visi-misi Gubernur Helmi Hasan, khususnya melalui Program Bantu Rakyat. Dokumen ini akan menjadi panduan OPD untuk menjalankan pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (Adv)

Baca juga ...