APBD Kabupaten Seluma Tahun 2025 Resmi Disahkan dengan Defisit Rp 36 M

Seluma, Siberbengkulu.co -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma secara resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat malam (29/11/2024). Pengesahan dilakukan setelah melalui proses pembahasan panjang, terutama terkait penurunan angka defisit.
Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, mengungkapkan bahwa defisit RAPBD 2025 berhasil ditekan dari Rp 67 miliar menjadi Rp 36 miliar. Penurunan ini dicapai melalui pembahasan intensif antara DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
**"Kegiatan yang tidak terlalu mendesak di OPD terpaksa kita tahan untuk menekan defisit. Setelah turun menjadi Rp 36 miliar, barulah kita sepakat untuk ketuk palu APBD 2025,"** jelas Samsul Aswajar pada Sabtu siang (30/11/2024).
Menurut Samsul, angka defisit tersebut telah sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membatasi defisit maksimal sebesar 4 persen. Ia optimistis defisit sebesar Rp 36 miliar dapat tertutupi oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga semua program yang tertuang dalam APBD 2025 dapat terlaksana.
Tahap berikutnya setelah pengesahan adalah evaluasi APBD oleh Gubernur Bengkulu. Setelah proses tersebut selesai, APBD 2025 akan diregistrasi dan diundangkan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan Kabupaten Seluma.
Dengan pengesahan ini, masyarakat Seluma diharapkan dapat menikmati hasil pembangunan yang optimal di tahun mendatang.
Reporter: Suripno
Editor: M Ichfan Widodo
- 250084 views