Dilaporkan Melakukan Pencurian (TBS) Sawit, AA (34) diamankan Polres Bengkulu Utara - Berita Terbaru
SIBERBENGKULU.CO, Bengkulu Utara - Dilaporkan melakukan pencurian TBS (Tandan Buah Segar) Sawit, seorang Warga Kecamatan Batik Nau inisial AA (34) sore hari kemarin Senin (07/03) diamankan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu yang dipimpin IPDA Edi Permana, SH,.
“pelaku diamankan setelah penyidik memiliki cukup bukti, termasuk laporan pihak korban PT. Agro Perak Sejahtera yang menyampaikan kejadian pencurian terjadi di Blok F9 dan F10” terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, melalui Kasi Humas AKP M. Asnawi.
Pencurian terjadi hari Minggu tanggal 13 bulan Februari 2022 yang lalu, dimana pelaku sempat dipergoki Tim Security namun kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, PT Agro Perak Sejahtera mengalami kerugian senilai Rp. 3.094.000 (Tiga Juta Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah) dan melapor kepada pihak kepolisian pungkasnya mengakhiri.
Editor : Pingki Nopsa
Sumber : Humas Polda Bengkulu
- 250065 views
