Diduga Aniaya Istri Siri , Polres Lebong Tangkap Warga Asal Bingin Kuning
SiberBengkulu.co, Lebong – Seorang pria berinisial FB (21) yang sehari-hari sebagai petani warga Dusun II Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, ditangkap Unit Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Senin (6/3/2023) malam kemarin pukul 21.00 WIB.
FB ditangkap petugas setelah dilaporkan atas kasus penganiayaan dengan korban yang juga sebagai pelapor, En (20), warga setempat, yang dinikahinya secara siri.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.IK, melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menjelaskan, kejadian penganiayaan dilaporkan terjadi pada hari Jumat (3/3/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB dikediaman korban.
“Tersangka Mengaku, tersangka ini marah kepada korban karena korban lalai menjaga anaknya, sehingga anaknya terpeleset. Akhirnya terjadi cekcok mulut dan berujung penganiayaan. Peristiwa penganiayaan kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Lebong,” terang Kasat Reskrim.
Adapun, pasal yang diterapkan Pasal 351 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dikarenakan tersangka dan korban hanya menikah siri jelasnya. (RAH)
Editor: Rara Hardini
- 250064 views
