Skip to main content

Diduga Ada Pungutan 20 Persen, Program Irigasi Pertanian di Lebong Bermasalah

Diduga Ada Pungutan 20 Persen, Program Irigasi Pertanian di Lebong Bermasalah

 

Lebong, Siberbengkulu.co - Program Oplah Irigasi Non Rawa tahun anggaran 2025 di Kabupaten Lebong yang dibiayai APBN diduga bermasalah. Dari total Rp14 miliar anggaran untuk 127 kelompok tani, muncul laporan adanya pungutan liar sebesar 20 persen yang diwajibkan kepada penerima bantuan.

Informasi yang dihimpun, sekitar 70 persen dana telah dicairkan ke rekening kelompok penerima. Namun, para ketua kelompok tani mengaku diminta menyetorkan 20 persen dari anggaran yang diterima kepada pihak Dinas Pertanian dengan alasan untuk pembuatan SPJ dan pertanggungjawaban. Instruksi ini disebutkan langsung dalam pertemuan bersama pejabat dinas.

Tim mewawancarai 27 kelompok tani di empat kecamatan, yakni Lebong Selatan, Lebong Utara, Pinang Belapis, dan Tubei. Seluruhnya memberikan keterangan senada: setelah dana cair, mereka diwajibkan menyerahkan uang setoran sesuai arahan pejabat bernama Budi Utomo.

Jika benar terjadi, pungutan tanpa dasar hukum tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, karena menguntungkan pihak dinas dan merugikan kelompok tani penerima bantuan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pertanian Lebong, Hedi Parindo, SE, belum bisa memberikan penjelasan langsung. Melalui pesan singkat WhatsApp, ia menyebut sedang berada dalam perjalanan dinas ke Bengkulu. (FB)

 

Tags

Baca juga ...