Warga Sibak Ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu
Mukomuko, Siberbengkulu.co -- Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali berhasil dalam mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dengan tersangka satu orang.
Pelaku tersebut yakni berinisial RH (36) warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko diterangkan oleh Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto SIK MTrOpsla.
"Tersangka ini berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB yang terjadi di pinggir jalan yang berada di Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko," jelasnya.
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut selain menangkap para terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti.

-1 (satu) plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dilakban warna hitam dan 8 (delapan) plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu di dalam kotak plastik warna pink dilakban warna hitam, dengan berat bersih 1,75 (satu koma tujuh lima) gram.
-1 (satu) unit handphone merk OPPO A58 warna biru beserta Simcard.
-1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu.
"Tentunya ini juga berkat peran dan informasi yang diberikan oleh masyarakat ke kita, sehingga tersangka ini berhasil kita amankan dengan barang bukti yang berhasil kita sita dari tersangka ketika diamankan," tutur AKBP Joan.
Ia menyebutkan, untuk tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 milliar atau paling banyak Rp 10 milliar.
Tersangka ini saat masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Hal tersebut untuk mengetahui asal dri barang haram tersebut dan jaringan tersangka lainnya serta untuk barang bukti semuanya sudah dibawa ke Polda Bengkulu.
Reporter: Yas Bastari
Editor: M Ichfan Widodo
- 250066 views
