Skip to main content

TINDAK PIDANA PEMILU SERTA TUGAS PERADILAN UMUM

SiberBengkulu - Genderang riuk pesta demokrasi lima tahunan mulai bergemuruh, para pelaku politik pun mulai memasang kuda-kuda untuk bertarung di pemilu mendatang. Bertempat di kantor KPU Pusat telah diumumkan partai-partai yang dinyatakan lolos untuk mengikuti pemilu. Komisi Pemilihan Umum menetapkan 34 partai politik nasional. Ke-34 parpol itu terdiri atas 16 parpol lama yang memiliki kursi di DPR dan 18 parpol baru yang lolos dari verifikasi faktual.

Banyak pengamat menilai bahwa jumlah partai tersebut masih terlalu banyak, 34 partai, sebuah jumlah yang fantastis. Hal ini memberi sinyal bahwa antusiasme dan semangat para pelaku politik di pemilu mendatang masih cukup besar. Banyaknya partai yang akan bertarung sebenarnya perlu disikapi dengan hati-hati, bagaimana mengawasi, memantau dan mengarahkan partai-partai tersebut sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran maupun kecurangan-kecurangan.

Antisipasi ke masalah tersebut salah satunya terlihat dengan diundangkan UU pemilu yang baru UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disahkan pada tanggal 31 Maret 2008. Diharapkan dengan keluarnya UU tersebut dapat mengembang dan memberi shock terapi bagi para pelaku Pemilu agar bertarung secara fair dan jujur.

Indonesia adalah negara demokratis. Ciri dari sebuah negara yang demokrasi ditandai dengan adanya partai politik, adanya Pemilu parlemen DPR adanya kebebasan pers dan terakhir adanya mekanisme pergantian pemerintahan secara teratur.

Sebagai negara demokrasi Pemilu merupakan keharusan sebagaimana perintah UUD 1945. Implementasi dari demokrasi tersebut adalah dengan diadakannya Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Penyelenggara pemilihan umum adalah suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional tetap dan mandiri.

Pasal 2 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Makna dari Kedaulatan berada ditangan rakyat dalam hal ini ialah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggungjawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat serta memilih wakil-wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Sesuai ketentuan Pasal 22 E ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil) setiap lima tahun sekali. Pemilu dimaksud diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan yang artinya setiap orang warga negara Indonesia terjamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan dari pusat hingga ke daerah.

Asas luber lebih ditujukan kepada masyarakat pemilih yang merupakan asas-asas yang menjamin peran masyarakat pemilih dalam suatu pelaksanaan pemilu. Dengan asas langsung, rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial. Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani. Dalam memberikan suaranya Pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain. Sedangkan asas jurdil lebih ditujukan kepada para penyelenggara Pemilu untuk menyelenggarakan Pemilu secara jujur dan adil. Jurdil merupakan suatu keharusan atau prasyarat utama dalam penyelenggaraan pemilu yang harus dilaksanakan tidak hanya oleh penyelenggara Pemilu saja, namun aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, bahkan kepada pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Baca juga ...