Skip to main content

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Sekretaris KPU Kaur Ditangkap

terang Kajari Kaur M Yunus SH MH pada jumpa pers dengan sejumlah wartawan di kantor Kejari Kaur, Jumat 22 Desember 2023. (Foto: Aidil)

Kaur, Siberbengkulu.co -- Lagi-lagi mantan Kepala Daerah di Kabupaten Kaur terjerat kasus Korupsi. Kali ini terungkap mantan Sekretaris KPU Kaur terjerat hukum. Hal ini diungkapkan Kajari Kaur M Yunus SH., MH pada Jumpa Pers bersama sejumlah wartawan di kantor Kejari Kaur, Jum'at 22 Desember 2023.

Diungkapkan oleh Kajari Kaur bahwa jika sebelumnya mantan sekretaris KPU tersebut terjerat kasus korupsi penggunaan dana hibah Pilkada 2020.

Terbaru mantan sekretaris KPU Kaur terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBN 2022, dimana salah satunya adalah dana verifikasi faktual (verfak) partai politik. Penyidik Kejari Kaur telah menetapkan mantan sekretaris KPU Kaur YR sebagai tersangka dugaan penyimpanan dana APBN 2022.

YR merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada penggunaan dana tersebut.

"Berdasarkan bukti yang cukup terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana APBN 2022, maka penyidik telah menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial YR. yang bersangkutan merupakan mantan Sekretaris KPU Kaur dan selaku KPA pada kegiatan yang dimaksud," terang Kajari Kaur M Yunus SH., MH pada jumpa pers dengan sejumlah wartawan di kantor Kejari Kaur, Jum'at 22 Desember 2023.

Kajari menyatakan bahwa peran YR dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan senilai Rp 1 miliar itu yakni tidak melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan verifikasi faktual.

Namun dana tersebut disimpan untuk dikuasai secara pribadi.

"Salah satu kegiatannya adalah verifikasi faktual, namun bukan hanya itu," tambahnya.

YR kemudian melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban kepada KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) sehingga kemudian seolah-olah dana yang tersisa hanya Rp37.316 yang kemudian dikembalikan ke kas negara.

Padahal dalam kenyataannya, sisa anggaran tersebut ada Rp124.000.000, namun tidak disetorkan.

"Dari total perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp200 juta," pungkasnya.

 

Editor: Arif Dwi Septian

Reporter : Aidil 

Baca juga ...