Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bos di MAN 2 Kepahiang Dituntut JPU Kejari
Kepahiang, Siberbengkulu.co -- Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar kembali sidang perkara dugaan Korupsi dana Bos tahun anggaran 2021- 2022 di MAN 2 Kepahiang dengan agenda tuntutan dari JPU Kejari Kepahiang.
Tiga terdakwa korupsi dana Bos:
1.Abdul Munir selaku Mantan Kepala sekolah
2.Eka Puspa selaku Bendahara
3.Ujang Supardi selaku kepala TU Sekolah
JPU Kejari Kepahiang menuntut, mereka dengan dakwaan subsider pasal 3 dengan Hukuman Pidana Penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider.
Berdasarkan dari amar putusan, hal yang memberatkan tiga terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah. Ketiga terdakwa pejabat negara yang seharusnya tidak melakukan tindak pidana Korupsi serta mengakibat kerugian negara serta menghambat program pemerintah.
"Terdakwa kami tuntutan sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan,” jelas JPU Kejari Kepahiang dalam persidangan.
Rizky Akbar Fernando JPU Kejari Kepahiang. Setelah persidangan menyampaikan hal yang menjadi pertimbangan pihaknya menuntut ketiga terdakwa sama rata, salah satunya kerugian negara dari total 681 juta rupiah, sudah semuanya dikembalikan.
Dari amanat Jaksa Agung, penyelesaian tindak Pidana Korupsi lebih diutamakan soal pengembalian kerugian negara.
Terhadap tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum berikan,dari penasehat hukum tiga terdakwa akan mengajukan pembelaan yang disampaikan secara tertulis pada sidang selanjutnya.
Ketiga terdakwa dari kasus MAN 2 Kabupaten Kepahiang ditetapkan Kejari Kepahiang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor penyimpangan Dana BOS tahun ajaran 2021-2022, dengan modus berupa, pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga.
Reporter : Ibnu Hajar
Editor: M Ichfan Widodo
- 250082 views
