Skip to main content

Tega, Bujang Tua Kepahiang Setubuhi Anak di Bawah Umur

Diduga pelaku tega melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Rabu (23/10). Foto: Ilustrasi/Siberbengkulu.co

Kepahiang, Siberbengkulu.co -- BA warga Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu di ciduk oleh Polisi. Entah apa yang merasuki pikiran BA tega melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Diduga pelaku tega melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Akibat perbuatannya, BA yang diduga melakukan aksi persetubuhan terhadap anak yang masih berusia 15 tahun ini, ditangkap pihak kepolisian.

Diketahui bahwa BA merupakan oknum bujang tua. BA diduga tidak mampu menahan nafsunya, hingga melakukan perbuatan biadab tersebut. 

Aksi persetubuhan ini diketahui oleh orangtua korban, sebut saja Bunga (Nama samaran) yang saat itu mendapatkan laporan dari warga setempat. Mendapatkan laporan tersebut. Orangtua dari korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Kasat Sujud, saat ini BA yang menjadi terduga pelakunya sudah berhasil diamankan dan ditahan untuk keperluan proses hukum. 

"Kami menerima laporan dari salah satu warga yang datang ke Polres Kepahiang. Warga tersebut melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan yang menimpa putrinya yang masih berusia 15 tahun. Untuk saat ini, terduga pelaku sudah kami amankan," ujar Kasat Reskrim.

Usai menerima laporan dari orangtua korban, pihaknya langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku BA. Hasilnya tidak sampai 24 jam, terduga pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada Senin 21 Oktober 2024 di kediamannya.  

"Saat ini kami masih tengah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Untuk informasi selanjutnya akan kami sampaikan Pascapemeriksaan nanti atau besok," tutupnya. 

 

Reporter : Ibnu Hajar 

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...