Skip to main content

Selangkah lagi 9 Desa di Kabupaten Kaur Akan Jadi Desa Defenitif

Bupati Kaur sudah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) pemekaran 9 desa tersebut. Saat ini draf perda masih diverifikasi Gubernur Bengkulu./ (Siberbengkulu.co/ Foto: Ilustrasi)

Kaur, Siberbengkulu.co -- Bupati Kaur sudah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) pemekaran 9 desa tersebut. Saat ini draf perda masih diverifikasi Gubernur Bengkulu.

Setelah draf raperda itu selesai diverifikasi, maka Pemkab Kaur segera menunjuk pejabat sementara kepala desa (Pjs Kades) di 9 desa tersebut.

"Perbupnya sudah rampung dan sudah kami serahkan ke Gubernur untuk diverifikasi," kata Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kaur, Bambang Trio Irawan, S.STP, MS.

Adapun desa persiapan pemekaran itu meliputi Desa Persiapan Air Nunung desa Induk Ulak Lebar dan Desa Persiapan Sinar Bandung desa induk Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung.

Kemudian Desa Kulit Sialang desa Induk Muara Dua, Desa Datar Selepah desa Induk Air Pahlawan, Desa Pematang Salimi desa Induk Ulak Pandan, Desa Makmur Jaya desa Induk Sumber Harapan dan Desa Mekar Jaya desa Induk Suka Jaya Kecamatan Nasal.

Desa Pematang Danau desa Induk Kedataran di Kecamatan Maje dan Desa Sinar Makmur desa induk Tanjung Agung Kecamatan Tetap.

"Kesembilan desa persiapan pemekaran ini sudah disetujui oleh Pemkab Kaur tinggal verifikasi Gubernur kemduian ditetapkan desa persiapan. Setelah itu prosesnya registrasi ke Mendagri," ujarnya

Ada beberapa alasan Pemda Kaur menyetujui pemekaran 9 desa persiapan tersebut. Diantaranya jarak antar desa induk dengan desa yang akan dimekarkan cukup jauh ada yang mencapai 23 kilometer.

Sehingga menyulitkan warga yang ingin berurusan ke pemerintah desa.

Kemudian wilayah desa yang cukup luas sehingga memenuhi syarat untuk dimekarkan.

"Kami berharap selaian melihat jumlah penduduk, Mendagri juga mempertimbangkan rentang jarak desa pemekaran dengan desa terdekat. Saat ini jumlah jiwa juga tidak ada yang dibawah 500 jiwa dalam satu desa yang akan dimekarkan," ujarnya.

Bambang Trio Irawan menjelaskan, setelah perbup selesai diverifikasi gubernur maka akan ditunjuk pemerintahan desa sementara.

Desa induk wajib mengalokasikan Dana Desa (DD) sebesar 30 persen untuk desa persiapan.

Memungkinkan anggaran itu mulai di ploting di tahun depan. Sehingga desa persiapan akan mulai mengelola anggaran sendiri dan dapat membentuk sebuah pemerintahan dan menyusun kebutuhan sesuai dengan kondisi lingkungan.

 

 

Editor: Arif Dwi Septian

Reporter : Aidil

Baca juga ...