Skip to main content

Sebar Video Syur Pacar di Facebook, Supir Truck Asal Musi Rawas Diamankan

Pasca diamankannya DK (25) seorang sopir truck warga Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas oleh jajaran Polres Rejang Lebong. Terkuak jika aksi pencabuan dan persetubuhan yang dilakukannya dengan persiapan yang matang./ (Siberbengkulu.co/ foto: Lentera)

 

Rejang Lebong, Siberbengkulu.co -- Pasca diamankannya DK (25) seorang sopir truck warga Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas oleh jajaran Polres Rejang Lebong. Terkuak jika aksi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukannya dengan persiapan yang matang. 

Bagaimana tidak, seperti keterangan tersangka dihadapan penyidik kepolisian, jika kasus dibawah perut yang dilakoninya itu berawal dari percakapan antara keduanya. 

Kala itu DK pernah beberapa kali menanyakan kepada korban yakni sebut saja kuntum usia 16 tahun (bukan nama sebenarnya,red) warga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Curup Rejang Lebong mengenai apa saja yang sudah diperbuatnya bersama mantan pacarnya terdahulu.

Diketahui jika perkenalan DK dan kuntum ini pasca kuntum yang merupakan ABG baru saja putus dengan pacarnya.

Kala itu kuntum ditanya apakah sudah berbuat persetubuhan dengan sang pacar. Diduga kala itu dengan polosnya kuntum menjawab "iya" pertanyaan DK tersebut.

Lantas dengan keterangan kuntum tersebut, DK sempat beberapa kali meminta apabila keduanya bertemu. DK ingin melakukan seperti yang dilakukan pacarnya itu.

Sontak saja permintaan DK tersebut membuat kuntum kaget, sehingga terjadilah pertemuan keduanya untuk pertama kali di rumah sang nenek.

Sama seperti percakapan keduanya sebelum ketemu, DK diduga kembali mencecar dan memaksa permintaan tersebut kepada kuntum saat di rumah nenek. Diduga lantaran karena kondisi rumah yang kosong, kemudian terjadilah aksi persetubuhan keduanya.

"Aku ndk jugo cak kau kek mete kau dulu," sampai DK dalam keterangannya.

Dari perbuatan keduanya itu, diduga DK melakukan aksi perekaman. Sehingga dalam melancarkan aksi selanjutnya, DK selalu mengancam akan menyebarkan video syur yang dimilikinya tersebut, apabila kuntum tidak memenuhi permintaan hasratnya.

Hingga terjadilah persetubuhan diantara keduanya hingga 14 kali. Modusnya sama, DK yang diketahui pria beristri ini mengancam akan menyebarkan video syur apabila tidak di layani oleh kuntum.

Informasi terhimpun, jika pelaku yang diketahui telah memiliki istri ini mengenal korban pada Januari 2023 melalui media sosial (sosmed).

Hingga kemudian keduanya ketemuan pada bulan Februari lalu disela-sela pelaku bekerja. Pelaku sendiri diketahui berprofesi sebagai sopir truck. 

Saat itu, pelaku bertemu di rumah nenek korban di salah satu desa di Kecamatan Sindang Kelingi. Kebetulan saat itu, rumah tersebut dalam keadaan kosong.Dalam  pertemuan tersebut lantas pelaku melancarkan bujuk rayu kepada korban.

Akibat bujuk rayu itu, korban pun menuruti pelaku dan pelaku pun mengajak korban ke dalam kamar sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Persetubuhan tersebut telah terjadi sebanyak 6 kali pada bulan Februari 2023 di rumah nenek korban.

Kemudian 3 kali di rumah paman korban di Kecamatan Sindang Kelingi pada bulan Maret 2023, 3 kali di rumah kontrakan teman korban di Kecamatan Curup Timur pada bulan April dan Mei Kemudian 1 kali di dalam mobil truck milik pelaku dan 2 kali di bedengan korban di Kecamatan Curup Timur.

Sontak saja dari pengakuan tersebut beberapa netizen langsung melakukan pencarian di google dengan kata kunci "video syur curup".

Hanya saja belakangan video syur yang dimiliki tersangka tersebut diakuinya sudah dihapus, pasca kasus pencabulan yang dilakukannnya ini dilaporkan pihak keluarga korban kepada penyidik kepolisian.

"Sudah saya hapus videonya pak," sampai DK (25) dihadapan penyidik kepolisian.

Dari pengakuan tersangka, video syur yang dimiliki tersangka ini, adalah video yang diperankannya sendiri bersama korban. Diduga video tersebut didapatinya melalui rekaman VCS dan juga saat terjadi hubungan badan antara keduanya untuk pertama kali di rumah nenek koran.

Akibat bujuk rayu itu, korban pun menuruti pelaku dan pelaku pun mengajak korban ke dalam kamar sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Persetubuhan tersebut telah terjadi sebanyak 6 kali pada bulan Februari 2023 di rumah nenek korban.

Kemudian 3 kali di rumah paman korban di Kecamatan Sindang Kelingi pada bulan Maret 2023, 3 kali di rumah kontrakan teman korban di Kecamatan Curup Timur pada bulan April dan Mei Kemudian 1 kali di dalam mobil truck milik pelaku dan 2 kali di bedengan korban di Kecamatan Curup Timur.

Sontak saja dari pengakuan tersebut beberapa netizen langsung melakukan pencarian di google dengan kata kunci "video syur curup".

Hanya saja belakangan video syur yang dimiliki tersangka tersebut diakuinya sudah dihapus, pasca kasus pencabulan yang dilakukannnya ini dilaporkan pihak keluarga korban kepada penyidik kepolisian.

"Sudah saya hapus videonya pak," sampai DK (25) dihadapan penyidik kepolisian.

Akibat aksi cabul dan pengancaman yang dilakukan, pelaku terancam dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atau pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut pihak kepolisian, tersangka ini juga mengakui jika video syur itu sengaja dibuat sebagai bahan ancaman kepada korban jika korban tidak mau melayani pelaku. Dimana dalam jangka Februari sampai September, pelaku berhasil menyetubuhi korban hingga 14 kali.

Awalnya pelaku dan korban ini berkenalan di Facebook bulan Januari 2023 lalu. Dan terjadinya kejadian persetubuhan pertama kali pada bulan Februari hingga September 2023. Dari pengakuan pelaku sudah 14 kali menggauli korban.

Sementara itu pihak kepolisian berharap kasus seperti di kemudian hari tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat, orang tua dan sebagainya untuk memperhatikan pergaulan anaknya. Jika perlu, anak tidak berada jauh dari pengawasan orang tuanya. Hal ini guna mengantisipasi kejadian seperti ini terulang kembali di kemudian hari.

Dalam kasus ini diketahui modus pelaku sehingga bisa melakukan persetubuhan berkali-kali tersebut yakni mengancam dengan modus akan menyebarkan video syur jika korban tidak mau melayani nafsunya.

 

Editor: Arif Dwi Septian

Reporter : Lentera Nindya M 

Baca juga ...