Polres Seluma Laksanakan Operasi Antik Nala 2023, Ringkus 4 Pelaku Tindak Kriminal
Seluma, Siberbengkulu.co - Polres Kabupaten Seluma telah melaksanakan Operasi Antik Nala 2023, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan sejak 19 Juni 2023 lalu.
Hasilnya, jajaran Polres Seluma berhasil meringkus sebanyak empat orang pelaku tindak kriminal, selama kegiatan tersebut dilaksanakan, termasuk dua diantaranya adalah target operasi (TO).
Adapun keempat pelaku tersebut, diantaranya AN warga Lubuk Linggau, dan AL warga Talang Perapat Kabupaten Seluma.
Kemudian, ada JO warga Kampung Melayu Kota Bengkulu kasus Sabu, dan AS warga Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras kasus Samcodin.
Wakapolres Kabupaten Seluma, Kompol Tatar Insan mengatakan bahwa dalam operasi ini, pihaknya berhasil mencapai 100 persen.
Dimana berdasarkan perintah Polda Bengkulu, bahwa ada beberapa target yang harus diselesaikan dalam Operasi Antik Nala 2023, diantaranya Orang, Tempat, Benda, dan juga Kegiatan.
"Alhamdulillah Ops Antik Nala 2023 ini, kita berhasil mencapai target 100 persen, baik TO dan Non TO," kata Kompol Tatar Insan, Kamis 6 Juli 2023.
Sementara itu, adapun pelaku TO yang berhasil diamankan ini, pria berinisial AN diamankan di area perkebunan PT Sandabi Indah Lestari Kecamatan Seluma Barat, dan didapatkan Barang Bukti 1 paket jenis Ganja siap pakai di dalam tas.
Kemudian pelaku inisial AL diamankan di kediamannya sendiri di Desa Talang Perapat, berikut dengan BB 1 paket jenis ganja siap pakai yang disimpan pelaku di dalam lemari.
"2 pelaku TO kita amankan 1 nya di area PT SIL, dan 1 lagi kita amankan di kediamannya di Talang Perapat, berikut dengan BB ganja siap pakai dari tangan pelaku," imbuhnya.
Sedangkan untuk pelaku non TO inisial JO, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di area Kelurahan Babatan, saat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada pelaku ini, yang hendak melakukan pemakaian Sabu di area tersebut.
Saat di TKP dan melakukan pemeriksaan, tim Satnarkoba Polres Seluma, berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu, yang disimpan pelaku di dalam bungkus rokok.
Serta untuk pelaku AS, pihaknya berhasil mengamankan pelaku, saat hendak melakukan penjualan Samcodin dengan para remaja di area Desa Pajar Bulan Kecamatan Semidang Alas (SA).
Saat dilakukan pengeledahan di rumah pelaku di Kecamatan SAM, didapatkan barang bukti 50 paket Samcodin siap jual yang disimpan pelaku di dalam lemari kamar.
"Kalau untuk pelaku Non TO kita amankan ditempat yang berbeda. Pelaku JO kita amankan di Kelurahan Babatan saat hendak melakukan pemakaian, dan sedangkan pelaku AS, kita amankan di Desa Pajar Bulan, berikut dengan 50 paket BB Samcodin siap edar," pungkasnya.
Atas kejadian ini, ke 4 pelaku sudah diamankan di Mapolres Seluma dan masi dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Ariel Radja Herawan
Reporter : Suripno
- 250054 views
