Skip to main content

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Terbit, Langkah Rohidin Berlanjut

Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA. (Foto: Lentera)

Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Dengan dikeluarkannya peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akhirnya menjawab pertanyaan yang bermunculan di masyakarat terkait bisa atau tidaknya Rohidin Mersyah maju sebagai calon gubernur. 

Seperti diketahui peraturan ini sudah dinantikan sejak lama oleh masyarakat, akhirnya menemukan titik terang.

Kepastian dapat maju kembali tersebut tertuang dalam pasal 19 huruf b ayat 2 masa jabatan paling singkat 2 setengah tahun. Untuk penghitungan masa jabatan itu tertuang dalam pasal 19 huruf e yang menyebutkan penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan. 

Berikut bunyi pasal 19:

Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan: 

a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota; 

b. masa jabatan yaitu: 

1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau 

2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun; 

 c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; 

d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi: 

1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 

2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 

3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan 

e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Berdasarkan poin e diketahui jika penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Sedangkan ketika itu Rohidin Mersyah tidak dilantik sebagai Plt. Gubernur.

Hal ini berarti dapat dipastikan Gubernur Petahana dapat mencalonkan diri kembali sebagai calon Gubernur Bengkulu dalam Permilhan Gubernur (Pilgub) 27 November. 

 

Editor: Arif Dwi Septiani 

Reporter : Lentera Nindya M

Baca juga ...