Skip to main content

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengawas TPS Kecamatan Sungai Serut

Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu. Selasa (15/10/2024). Foto: Lentera/Siberbengkulu.co

Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. 

Setelah melakukan seleksi administrasi calon Pengawas TPS, terdapat 55 calon Pengawas TPS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi di Kecamatan Sungai Serut. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menyebutkan sebanyak 1.024 calon peserta pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pada  Pilkada 2024 tengah menjalani proses wawancara di kecamatan masing-masing.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat di Bengkulu, mengatakan bahwa proses pendaftaran calon anggota PTPS sebelumnya diperpanjang hingga 10 Oktober 2024. Hingga wawancara dilaksanakan tanggal 14-15 Oktober 2024.

"Total yang mendaftar sebelumnya sudah 991 dari sembilan kecamatan, ada dua kecamatan yang dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran karena kurangnya pendaftar dan keterwakilan perempuan, ada 33 orang dari dua kecamatan. Saat ini memasuki tahap selanjutnya yaitu proses wawancara," ujar dia.

Pada proses wawancara yang dilakukan oleh anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) masing-masing sesuai domisili calon peserta.

Menurut Rahmat, sebanyak 516 TPS tersebut tersebar di sembilan kecamatan di Kota Bengkulu seperti Kecamatan Gading Cempaka, Kecamatan Kampung Melayu, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kecamatan Ratu Agung, Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Selebar, Kecamatan Singaran Pati, Kecamatan Sungai Serut, dan Kecamatan Teluk Segara Selasa, (15/10/24) pagi.

Rahmat menegaskan bahwa untuk proses seleksi PTPS dilakukan secara transparan dan objektif.

"Proses seleksi dilakukan secara transparan dan objektif. Para calon Pengawas TPS yang terpilih akan menjadi bagian penting dalam menjamin keberlangsungan demokrasi di tingkat paling dasar," ujar dia.

Adapun ketentuan saat melakukan wawancara yaitu peserta diharapkan hadir 30 menit sebelum waktu test dan mengisi daftar hadir  yang telah disediakan. membawa KTP Asli dan formulir daftar isian kelengkapan berkas administrasi,  serta memakai kemeja putih dan bawahan hitam panjang.

 

Reporter : Lentera Nindya M

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...