Skip to main content

Penetapan UMP Provinsi Bengkulu Tahun 2025 Ditunda, Pemerintah Tengah Susun Regulasi Baru

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, pada Jumat (22/11/2024). Foto: Mita/Siberbengkulu.co

 

Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mengumumkan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 mengalami penundaan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, pada Jumat (22/11/2024), yang mengungkapkan bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh adanya penyusunan regulasi baru terkait struktur upah yang ideal oleh pemerintah pusat.

“Penundaan ini terjadi karena pemerintah pusat tengah menyusun regulasi baru terkait struktur upah yang ideal. Sehingga perlu penyesuaian dan pengumuman ini akan ditunda,” ujar Syarifudin.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa pihak Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu telah mempersiapkan formula penetapan UMP, yang direncanakan mengalami kenaikan sekitar 0,1 hingga 0,3 persen. Kenaikan ini berdasarkan analisis pertumbuhan ekonomi serta data upah yang ada di Provinsi Bengkulu.

Syarifudin juga menekankan bahwa penyesuaian UMP 2025 tetap berorientasi pada kesejahteraan pekerja, namun tetap mempertimbangkan kemampuan pengusaha agar perekonomian daerah tetap stabil.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, penetapan UMP seharusnya dilakukan pada 21 November setiap tahunnya. Namun, dengan adanya perubahan jadwal ini, UMP 2025 diperkirakan baru akan diumumkan paling lambat pada bulan Desember 2024, setelah regulasi pengupahan dari pemerintah pusat selesai disusun.

Pekerja dan pengusaha di Provinsi Bengkulu kini menunggu pengumuman resmi mengenai keputusan terkait UMP 2025 yang akan mempengaruhi kesejahteraan tenaga kerja di daerah tersebut.

 

Reporter: Rahmita Dwi Kurnia 

Editor: M Ichfan Widodo

Baca juga ...