Skip to main content

Mediasi Kepala Desa dan Ketua BPD Peraduan Binjai hari ini, Tidak Ada Kesepakatan

SiberBengkulu.co, Kepahiang -- Hari ini kamis tanggal tangggal 19 mei 2022 pukul 09 WIB s/d selesai, mediasi yang dimotori camat Tebat Karai pak Renal antara kepala Desa Praduan Binjai dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertempat di Gedung serbaguna Desa talang Karet, kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang.

Pantauan Media SiberBengkulu.co mediasi awalnya berjalan mulus, dengan niat baik camat renal dan di amini oleh Kepala Desa memintak bendahara untuk mengeluarkan Arsip pengajuan pengusulan APBDes tahap satu (1) dan Nota kesepakatan antara Kepala Desa dan Ketua BPD, yang di mintak oleh ketua BPD peraduan Binjai yang Sah. Namun menurut wartawan media ini di tolak oleh Sekretaris Desa Praduan Binjai dengan melarang saudara bendahara untuk mengambil arsip yang di mintak tersebut.

Setelah itu, hasil liputan media SiberBengkulu.co, suasana agak memanas yang mana pak camat renal meberikan pertanyaan kepada ketua BPD??.., “ kemana bapak Ketua BPD tidak hadir sewaktu rapat musyawara BLT padahal pak ketua BPD di undang?..”,

Lalu di jawab ketua BPD, “saya bukan  tidak mau menghadiri acara tersebut. Sebab, ada mantan kades lama menelpon saya, bahwa ada pemeriksaan jalan pematang Panjang”. Pagi hari nya ada kades terpilih nelpon saya juga, bahwa kita ada acara penjaringan BLT dan saya mintak kepala Desa saat itu, untuk mengundurkan waktu”.

Lalu pak Camat Renal melontarkan jawaban, “hari itu pak saya juga ada acara tidak bisa ditunda.

Setelah  itu acara bubar, dan  tidak menghasilkan keputusan apapun.

Disisi lain media SiberBengkulu.co memintak keterang ketua Umum LSM Gabungan Semua Suku (GANSES) Provinsi Bengkulu Hasnul Effendi mengatakan, “ pak camat renal seharus dari dulu sebelum terjadi pencairan ADD/DD tahap satu (1) harus di mediasi pak Kades dengan Pak Ketua BPD jangan di biarkan molor kayak gini, istilanya pak camat ini orang tuanya kepala Desa dan kelurahan di kecamatan yang ia pimpin”. Jelas pendi ketua Umum LSM Gabungan Semua Suku (GANSES) Provnsi Bengkulu

Lanjut Pendi sapaan akrabnya, “Pak Camat  tidak boleh memihak, baik itu dengan Kades maupun Ketua BPD. Sebab, pak camat itu orang tua mereka, bagaimana mereka ini harus damai, dan bersinergi dalam membangun Desa Praduan Binjai”. Tutup Pendi sambil berlalu melanjutkan aktivitasnya

Mustandi salah satu perangkat desa Peraduan binjai dalam mediasi, juga menyoroti tentang adanya perangkat desa  yang masuk kantor tidak ada dalam SK alias diduga silulam dan ada juga perangkat Desa kelebihan umur, pak camat telah mengeluarkan rekomendasi. Hal tersebut melangagar Peraturan Menteri dalam negri nomor : 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian prangkat desa. Jelas Tadin

Tampak Hadir Dalam Mediasi ini, Camat Tebat Karai beserta jajaran, Kades Praduan Binjai beserta jajaranya,  8 Kepala Desa di Kecamatan Tebat Karai, BABINSA, BABINKAMTIBMAS, KAPOLSEK Tebat Karai, ketua BPD, Kades Lama,  dan perangkat masjit Desa Praduan binjai. (YB)

Baca juga ...