Skip to main content

KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA: UPAYA MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT

SiberBengkulu - Negara hukum sebagai terjemahan dari kata rechtsstaat secara terminologi mempunyai pengertian yang sejajar dengan kata Rule of Law, yang menjamin Supremacy of Law atau Suprermasi Hukum, di negara-negara di dunia pada umumnya hak asasi dijamin dengan UUD atau Hukum Dasar yang merupakan sumber dari hak-hak asasi manusia, hal yang sama di negara Indonesia sebagai Negara Hukum. Ketentuan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum tidak terlepas dari Pembukaan UUD 1945 sebagai cita negara hukum yang menjadi cita nasional yang diimplimentasikan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD negara Republik Indonesia.

Sebagaimanacita-cita nasional Indonesia yang menganut negara hukum kesejahteraan atau negara hukum materiil yang mengacu pada Pancasila sebagai dasar pokok dan sumber hukum yakni pada sila ke-5 Pancasila yang mewajibkan negara untuk menjamin terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut sangat jelas diamanatkan dalam Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945 dengan adanya kata-kata adil dan makmur, kemudian alinea ketiga dan keempat ada kata rahmat Allah dan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berhubungan dengan agama dan dimaknai serta dipahami sebagai kebutuhan rakyat, baik jasmani maupun rohani. Untuk menciptakan semua itu perlu hukum yang responsip melalui kebijakan criminal.

Menurut Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Aritoteles juga mengemukakan tiga unsur dari pemerintahan berkonstitusi: Pertama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentinganumum. Kedua, pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang dibuat secara sewenang-wenang yang mengesampingkan konvensi dan konstitusi. Ketiga, pemerintah berkonstitusi yang dilaksanakan atas kehendak rakyat. Pemikiran Aristoteles tersebut diakui merupakan cita negara hukum yang dikenal sampai sekarang. Bahkan, ketiga unsur itu hampir ditemukan dan dipraktikkan oleh semua negara yang mengidentifikasikan diri sebagai Negara. Menurut A.V.Diceyyang merupakan pemikir negara hukum abad ke 19 yang berasal dari negara Inggris mengemukakan bahwa ada tiga ciri utama negara hukum dengan pemikiranmengenai rule of law sebagai berikut: Supremasi Hukum, quality Before The Law dan Costitution Based on Individual Right.

Pengertian kebijakan kriminal atau politik kriminal (criminal policy) merupakan usaha rasional dan terorganisasi dari suatu masyarakat untuk menanggulangi kejahatan. Dimana difenisi ini diambil dari Marc Ancel yang merumuskan sebagai “the rational organization of the control of crime by society. Usaha untuk menanggulangi kejahatan, politik kriminal dapat dijabarkan dalam berbagai bentuk, antara lain: Penerapan hukum pidana (criminal law application), Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment) dan Mempengaruhi pandangan masyarakat me ngenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influencing views of society on crime andpunishment).

Dua masalah sentral dalam kebijakan kriminal dengan mengggunakan sarana penal (hukum pidana) ialah masalah penentuan: Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana, dan Sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada si pelanggar. Penganalisisan terhadap dua masalah sentral ini tidak dapat dilepaskan dari konsepsi integral antara kebijakan kriminal dengan kebijakan sosial atau kebijakan pembangunan nasional. Ini berarti pemecahan masalah-masalah tersebut harus pula diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dari kebijakan sosial politik yang telah ditetapkan dengan menggunakan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy oriented appoarch). Pendekatan kebijakan yang integral ini tidak hanya dalambidang hukum pidana, tetapi juga pada pembangunan hukum pada umumnya.

Untuk menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak kriminal, maka perlu memperhatikan kriteria umum sebagai berikut:

  1. Apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat karena merugikan, atau dapat merugikan, mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban.
  2. Apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasilnya yang akan dicapai, artinya cost pembuatan undang-undang, pengawasan dan penegakan hukum, serta beban yang dipikul oleh korban, pelaku kejahatan itu sendiri harus seimbang dengan situasi tertib hukum yang akan dicapai.
  3. Apakah akan makin menambah beban aparat penegak hukum yang tidak seimbang atau nyatanyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimilikinya.
  4. Apakah perbuatan itu menghambat atau menghalangi cita-cita bangsa, sehingga merupakan bahaya bagi keseluruhan masyarakat.

Kebijakan hukum pidana bukanlah sekedar teknik perundang-undangan secara yuridis normatif dan sistemik dogmatik saja namun lebih dari itu harus dlakukan dengan berbagai pendekatan yuridis, sosiologis, historis atau berbagai disiplin ilmu sosial lainnya termasuk kriminology. Pidana itu merupakan suatu bentuk reaksi atau respon terhadap suatu kejahatan. kebijakan hukum pidana dapat didefinisikan sebagai “usaha mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada waktu dan untuk masa yang akan datang. Kata sesuai dalam pengertian tersebut mengandung makna baik arti memenuhi syarat keadilan dan dayaguna. kebijakan hukum pidana identik dengan pembaharuan perundang-undangan hukum pidana namun sebenarnya pengertian kebijakan hukum pidana tidak sama dengan pembaruan perundangundangan hukum pidana dalam arti sempit.

Hukum tidak lain merupakan perintah rasional yang harus ditaati sehingga dapat mengikat serta berkewajiban seseorang untuk bertindak untuk mentaati menurut aturan atau ukuran tertentu dan bilamana tidak mentaatinya maka negara menggunakan kewenangan untuk memberikan sanksi demi tegaknya kepastian hukum, dan rasa keadilan baik terhadap pelanggar itu sendiri maupun rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat lainnya sehingga menimbulkan kesadaran pada diri manusia dalam bermasyarakat agar selalu berpedoman pada suatu aturan yang oleh sebagian masyarakat tersebut ditaati.

Dalam negara hukum, kebijakan kriminal pada hakekatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat dan sebagai upaya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu dapat dikatakan bahwa tujuan akhir atau tujuan utama dari politik kriminal atau kebijakan kriminal adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwa politik kriminal pada hakekatnya juga merupakan bagian integral dari politik social.

KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN DELIK AGAMA

Pancasila terutama sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda. Dalam prakteknya sehari-hari masih terjadi kasus-kasus yang berkaitan dengan delik agama, misalnya penghinaan, merendahkan, penghasutan dan penodaan terhadap agama tertentu serta perusakan tempat-tempat ibadah yang dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang atau organisasi masih terjadi ditengahtengah masyarakat. Kebijakan kriminal dalam menanggulangi kejahatan delik agama dalam hukum positif Indonesia terdapat dalam KUHP dan UU Pnps No. 1 tahun 1965, masih terdapat kekurangan.

Pengaturan yang berkaitan dengan delik agama dalam hukum positif saat ini belum semuanya diatur, antara lain seperti kasus pindah agama dan kemudian menceritakan kejelekkan atau merendahkan agama yang ditinggalkannya, serta pertanggungjawaban korporasi dalam delik agama belum diatur. Oleh sebab itu, perlu dikriminalisasi perbuatan tersebut dalam usaha penanggulangan kejahatan, karena perbuatan menjelekkan, merendahkan agama yang ditinggalkan karena pindah kepada agama lain sering terjadi di masyarakat, apalagi dalam kehidupan sekarang bisa terjadi dengan berbagai bentuk dan alasan untuk pindah agama.

Menurut Barda Nawawi Arief, istilah “tindak pidana atau delik agama” dapat diartikan dalam beberapa pengertian, yaitu2 : Tindak pidana/delik “menurut agama”; Tindak pidana/delik “terhadap agama”; Tindak pidana/delik “yang berhubungan dengan agama” atau “terhadap kehidupan beragama”. Tindak pidana menurut agama/delik agama tersebar dibeberapa pasal dalam hukum positif (KUHP), seperti membunuh, mencuri, berzina dan sebagainya tetapi menurut agama cakupannya lebih luas dibandingkan KUHP. Tindak pidana terhadap agama dan yang berhubungan dengan agama sebagian juga sudah diatur dalam hukum positif (KUHP), namun beberapa perbuatan yang merugikan dan telah menimbulkan korban belum diatur dan perlu pengkajian kembali untuk dikriminalisasikan menjadi tindak pidana, seperti perusakan tempat ibadah yang seharusnya bagian dari delik agama tetapi dalam prakteknya para penegak hukum hanya menjerat seperti dengan pasal-pasal perusakan yang terdapat dalam KUHP.

Masalah besar dalam delik agama bukan hanya masalah kopolisian, kejaksaan, dan hakim saja sebagai aparat penegak hukum yang akan menindak dan memprosesnya secara hukum, melainkan terletak pada kebijakan penanggulangan kejahatan atau yang sering disebut kebijakan kriminal. Penanggulangan kejahatan yang bernuansa agama/delik agama hendaknya dikaji dan dibahas bersama dengan pemangku kepentingan (legislatif dan eksekutif) serta tokoh-tokoh lintas agama guna merumuskan langkah-langkah penanggulangan kejahatan (kebijakan kriminal) itu dengan membuat aturan yang tepat sasaran.

Penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana terutama masalah delik beragama memerlukan politik hukum kriminal yaitu kepentingan masyarakat dan kepentingan individu itu harus benar-benar terjaga dan terjamin oleh Negara. perbuatan yang dilarang dalam hukum postif saat ini berupa perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk penafsiran agama. Pengaturan tentang delik agama dalam KUHP maupun UU lain masih terdapat kelemahan, antara lain hanya mengkriminalkan perbuatan ketentraman beragama dengan tujuan menciptakan ketertiban umum, begitu juga terjadi ketidakharmonisan rumusan delik dengan penjelasan pasal dalam delik agama tersebut.

Dalam perkembangan hukum di Indonesia nampak perubahan suatu sikap terhadap perundang-undangan yang merupakan suatu keseimbangan antara keinginan untuk mengadakan pembaharuan hukum melalui perundang-undangan di satu pihak dan kesadaran bahwa dalam usaha demikian perlu sangat diperhatikan nilai-nilai dan kenyataan yang ada dalam masyarakat.

Penguatan hukum tersebut dimaksudkan untuk mengefektifkan fungsi pencegahan (preventif) sehingga tidak lagi timbul banyaknya kejadian atau peristiwa kekerasan massa yang mengatasnamakan agama dan/atau kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk melakukan fungsi pencegahan itu, yang paling penting ialah bahwa kebijakan pembangunan hukum kita harus diarahkan untuk menata kembali sistem aturan dan pelembagaan institusi-institusi hukum, baik yang bekerja di ranah pembuatan (aturan) hukum, penerapan hukum, apalagi yang bekerja di ranah penegakan hukum.

Kebijakan kriminal dalam menanggulangi kejahatan delik agama dimasa akan datang hendaknya mengkriminalisasi seseorang yang pindah agama/keluar agama kemudian menceritakan tentang kekurangan, merendahkan, menjelekkan, penodaan, menghina agama yang ditinggalkannya itu di muka umum baik pengalaman pribadi maupun dari sumber lain serta baik di tempat ibadah sendiri maupun ditempat lain. Orang/sekelompok orang seperti itu dianggap orang/kelompok yang menghianati sendiri agama yang dianutnya dulu atau di cap sebagai penghianat agama, tetapi tidak mengkriminalkan perbuatan pindah agama itu sendiri karena itu hak setiap orang untuk memilih agama sebagaimana dijamin oleh konstitusi maupun kesepakan internasional. Perbuatan seperti ini sering terjadi ditengah masyarakat dan belum ada perangkat hukum yang mengaturnya.

Baca juga ...