Wakil Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan Peningkatan Infrastruktur Jalan
Asahan, Siberbengkulu.co -- Wakil Bupati Kabupaten Asahan, Rianto, SH., M.A.P, melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan peningkatan infrastruktur jalan di Desa Urung Pane menuju Desa Silo Maraja, Kecamatan Setia Janji, pada Jumat (14/03/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Asahan, Kepala Bepperida Kabupaten Asahan, serta pengawas pengerjaan.
Rianto mengungkapkan bahwa tujuan dari peninjauan ini adalah untuk memastikan kualitas dan mutu material konstruksi yang digunakan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Ia juga menyampaikan bahwa peningkatan akses jalan tersebut diharapkan dapat mempermudah mobilitas masyarakat dan berdampak positif terhadap perekonomian desa-desa sekitar yang dilalui oleh jalan tersebut.
"Pastikan kualitas infrastruktur dalam proses pengaspalan ini, agar peningkatan jalan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan sektor pertanian," ujar Wakil Bupati Asahan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH, menambahkan bahwa proyek peningkatan jalan tersebut mencakup panjang 372 meter dengan lebar 4 meter. Pekerjaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Melalui peningkatan infrastruktur jalan ini, kami tetap berusaha seiring dengan visi Pemerintah Kabupaten Asahan yang ingin mewujudkan masyarakat yang sejahtera, religius, maju, dan berkelanjutan, khususnya di sektor pembangunan infrastruktur sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," jelas Agus.
Peningkatan jalan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung aksesibilitas dan meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah tersebut.
Reporter: Kurnia Afdillah
Editor: M Ichfan Widodo
- 250090 views
