Skip to main content

SKD CPNS Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Dihadiri 822 Peserta, 41 Tidak Hadir

SKD CPNS Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Dihadiri 822 Peserta, 41 Tidak Hadir. Foto: Mita/Siberbengkulu.co

 

Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 di Asrama Haji Bengkulu diikuti oleh 822 peserta dari total 863 orang yang terdaftar. Sebanyak 41 peserta tidak hadir pada pelaksanaan ujian yang dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, mengungkapkan bahwa pada sesi pertama yang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 12.10 WIB, tercatat ada tiga peserta yang tidak hadir dari total 63 orang yang dijadwalkan. Pada sesi kedua, yang dimulai pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, terdapat 16 orang yang absen dari 400 peserta. Sementara itu, pada sesi ketiga, yang dilaksanakan dari pukul 15.30 hingga 17.10 WIB, sebanyak 22 peserta tidak hadir dari total 400 orang.

Gunawan menjelaskan, pelaksanaan tes pada sesi pertama dilaksanakan bersamaan dengan pelamar dari Musi Rawas dan Bangka Belitung. Sedangkan pada sesi kedua, seluruh peserta adalah pelamar dari Provinsi Bengkulu.

Pelaksanaan seleksi SKD CPNS ini akan berlangsung selama tiga hari, hingga 26 Oktober 2024. Secara keseluruhan, ada 2.845 peserta yang terdaftar untuk tes CAT SKD di Asrama Haji Bengkulu, dengan tambahan 668 peserta di luar Bengkulu dan tiga peserta dari luar negeri.

Koordinator Titik Lokasi Mandiri Asrama Haji Formasi CAT CPNS 2024, Helni, menyampaikan bahwa semua peserta yang hadir wajib mengenakan pakaian atasan putih dan bawahan hitam. Peserta yang berjilbab diwajibkan mengenakan penutup kepala hitam. Selain itu, peserta harus membawa KTP, Kartu Peserta, dan Kunci Loker yang dapat dibawa ke ruang tes, karena alat tulis dan kertas sudah disediakan oleh panitia.

Helni juga menegaskan bahwa peserta wajib melakukan registrasi paling lambat lima menit sebelum waktu yang ditentukan. Jika terlambat, registrasi online akan ditutup dan peserta tidak diperbolehkan mengikuti tes. Aturan ini sudah sesuai dengan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Tidak ada ujian susulan bagi peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Helni menambahkan.

 

 

Reporter: Rahmita Dwi Kurnia 

Editor: M Ichfan Widodo 

Tags

Baca juga ...