Rekrutmen KPPS Pemilu 2024 Akan Berakhir 2 Hari Lagi
Bengkulu Selatan, Siberbengkulu.co -- Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 akan berakhir 2 hari lagi atau 20 Desember 2023.
Sejak dibuka 11 Desember 2023, jumlah pendaftar semakin bertambah. Rekrutmen KPPS dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan masing-masing.
Untuk menjadi anggota KPPS, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Diantaranya usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, berdomisili di wilayah kerja KPPS, dan pastinya bukan anggota partai politik.
Setiap TPS akan ada 7 orang KPPS. Artinya, Kabupaten Bengkulu Selatan membutuhkan 4.088 KPPS mengingat di Pemilu 2024 ada 584 TPS yang tersebar di 158 desa/kelurahan 11 Kecamatan.
Sejumlah syarat dan persyaratan yang wajib dipenuhi calon anggota KPPS telah diumumkan.Tidak ada seleksi tertulis dan wawancara dalam rekrutmen ini. Yang ada hanya seleksi administrasi.
Lantas siapa yang menjadi prioritas mengingat jumlah pendaftar calon anggota KPPS yang semakin bertambah?
Ketua KPU Bengkulu Selatan, M Arif Lutfhi MPd mengingatkan kepada PPS untuk benar-benar selektif dalam memilih. Ia pun memberikan warning kepada PPS untuk tidak memilih KPPS karena adanya unsur kedekatan. Ia meminta rekrutmen petugas TPS ini benar-benar dilakukan secara profesional.
"Keputusan KPPS terpilih menjadi hak prerogatif PPS. Ingat, jangan memilih karena unsur kedekatan. Jangan sampai KPPS yang anda pilih justru memperberat tugas anda selaku PPS.
Sebab dalam pleno di tingkat kecamatan, PPS-lah yang hadir, bukan KPPS," ujar Arif dalam rakor pemantapan rekrutmen KPPS Pemilu 2024 yang dihadiri seluruh PPK dan PPS se Kabupaten Bengkulu Selatan, Minggu 17 Desember 2023 di Ball Room Hotel Seven One Kota.
Hal senada dikatakan Anggota KPU Bengkulu Selatan, Edvan Diansari. Bahkan dalam rakor tersebut Edvan menyampaikan 2 hal penting yang menjadi pedoman PPS dalam rekrutmen KPPS.
Hal ini menyangkut siapa saja yang menjadi prioritas untuk dipilih. Pertama, setidaknya harus ada 2 orang yang memiliki android. Kedua, minimal ada 2 orang yang memiliki pengalaman atau pernah menjadi KPPS.
"HP android ini akan digunakan dalam aplikasi Sirekap. Jadi nomor handphone itu nantinya akan didaftarkan ke KPU RI. Selain itu, pengalaman jadi prioritas. Misal, pemungutan suara itu ada tahapannya. Mulai dari presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan terakhir DPRD Kabupaten. Jangan dibolak-balik," jelas Edvan.
Ia pun mengingatkan PPS untuk tidak mencoba-coba memanipulasi persyaratan terutama usia. Batas umur calon anggota KPPS sudah ditetapkan yakni maksimal 55 tahun.
KPU kata Edvan tidak akan bertanggungjawab jika ada PPS yang mencoba melakukan tindakan melanggar hukum dalam rekrutmen KPPS.
"Jika pendaftarnya banyak, bisa juga dilakukan seleksi di pendidikan. Kalau ada SMA dan sarjana, prioritaskan yang sarjana. Sebab dengan KPPS berkualitas bisa meminimalisir kesalahan," terang Edvan.
Editor: Arif Dwi Septian
Reporter : Aidil
- 250035 views
