Skip to main content

RDP Kedua! GEMMAKO dan PERMASI Asahan Desak Usut Tuntas Dugaan Klinik Pratama Nusantara Medika Tanpa Izin

RDP Kedua! GEMMAKO dan PERMASI Asahan Desak Usut Tuntas Dugaan Klinik Pratama Nusantara Medika Tanpa Izin. Foto: Kurnia/Siberbengkulu.co

 

Asahan, Siberbengkulu.co -- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kedua yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Asahan, Senin (25/3/2025), kembali menyoroti dugaan klinik Pratama Nusantara Medika yang beroperasi tanpa izin resmi di Dusun 4, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam. Klinik tersebut dikabarkan sudah beroperasi selama dua bulan terakhir tanpa izin yang sah, berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.

Pada RDP pertama yang dilaksanakan pada 5 Maret 2025, pihak klinik tidak hadir, sehingga rapat kedua ini kembali diadakan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan, Dodi Antoni, bersama Ketua Umum DPP Perhimpunan Mahasiswa Seluruh Indonesia (PERMASI) Asahan, Muhammad Seto Lubis, mendesak agar masalah ini segera diselesaikan. Menurut mereka, pihak klinik belum memiliki izin operasional yang sah, dan administrasi perizinannya masih terbengkalai, sebagaimana dikonfirmasi oleh Dinas PTPSP dan Dinas Kesehatan.

Pihak Klinik Pratama Nusantara Medika, yang diwakili oleh Ismail S, selaku pimpinan dan HRD klinik, membantah bahwa klinik tersebut sudah beroperasi atau telah melakukan praktik medis.

Dodi Antoni dan Seto Lubis menegaskan bahwa klinik yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain:

- Pasal 138 dan 439: Hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

- Pasal 433: Hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

- Pasal 442: Hukuman pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Selain sanksi hukum, mereka juga menyoroti potensi risiko kesehatan bagi pasien yang menerima layanan medis dari klinik yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi. Tindakan medis yang tidak memenuhi standar perizinan berisiko pada malpraktik dan membahayakan keselamatan masyarakat. Dinas Perizinan dan Dinas Kesehatan setempat telah mengingatkan klinik untuk segera melengkapi dokumen izin dan menginstruksikan agar klinik tersebut tidak beroperasi sementara waktu.

Lebih lanjut, DPRD Asahan telah merekomendasikan pemasangan spanduk yang mengimbau klinik untuk berhenti beroperasi hingga izin resmi diperoleh. Para pihak yang berwenang diharapkan segera menyelidiki dan menindak tegas untuk mencegah dampak lebih lanjut.

Dodi dan Seto juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. Mereka bahkan meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan dalam menindak tegas masalah ini.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa klinik tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB. Selain dugaan tidak berizin, pengelolaan limbah medis selama dua bulan terakhir juga tidak diketahui, sementara tenaga medis yang bekerja di klinik tersebut diduga tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

"Diharapkan pihak yang berwenang segera mengambil langkah tegas agar tidak terjadi dampak yang lebih serius," ujar Dodi Antoni dan Seto Lubis, menutup pernyataan mereka. (Red)

Baca juga ...