Skip to main content

Polres Kepahiang Tetapkan 3 Tersangka Pengedar Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang berhasil menangkap 3 orang tersangka peredaran Narkotika jenis sabu dan ganja. (Foto: Agus)

Kepahiang, Siberbengkulu.co -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang berhasil menangkap 3 orang tersangka peredaran Narkotika jenis sabu dan ganja.

Adapun ketiga tersangka tersebut yaitu berinisal LR (23) dan AT (27) warga  Kota Bengkulu dan YG (38) warga Pensiunan Kecamatan Kepahiang. 

LR oknum kontraktor dan AT oknum LSM lingkungan hidup merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan barang bukti 300, 71 gram.

Sedangkan YG tersangka bandar sabu-sabu dengan BB 9,54 gram dikemas dalam tiga paket yakni 1 paket besar, 1 paket sedang serta 1 paket kecil siap edar. 

"Dua tersangka LR dan AT diamankan saat melintas diwilayah Kecamatan Bermani Ilir. Saat digeledah didalam tas warna abu-abu yang dibawak tersangka LR, didapat paket yang diduga narkotika," terang Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Joko Susanto SH dalam press release Jum'at 2 Agustus 2024. 

Lebih lanjut kasat menerangkan ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 serta Pasal 132 KUHP. Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. 

"Untuk tersangka YG merupakan residivis kasus serupa. Tentunya, akan ditambah pasalnya, sehingga ancaman lebih besar lagi," ungkap Joko. 
 

 

Editor: Arif Dwi Septiani 

Reporter : Agus Susanto 

Baca juga ...