Permasi Asahan Nilai Bentuk Dugaan Gratifikasi Atas Pemberian 4 Unit Sepmor Kepada Polres Asahan Dari Bupati Asahan
Asahan, Siberbengkulu.co -- Berdasarkan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Asahan bahwa Bupati Asahan Serahkan 4 Unit Sepeda Motor (Sepmor) ke pihak Polres Asahan pada tanggal 6 Maret 2025 yang lalu di halaman Mako Polres Asahan.
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si menyerahkan langsung 4 unit sepeda motor kepada Polres Asahan,4 (Empat) unit sepeda motor ini diterima langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK., MM., MH.
Disampaikan M. Seto Lubis Ketum DPP PERMASI ASAHAN kepada awak media, Jum'at. (28/03/2025), berdasarkan dengan kajian kami ini sangat bertentangan dengan program efisiensi anggaran oleh bapak Presiden Republik Indonesia ke 8 Bapak prabowo Subianto yang mana beliau telah mengkampanyekan terkait efisiensi anggaran yang tepat sasaran dan penggunaan dengan tepat dan kami juga menilai kurang pas pemerintah kabupaten memberikan bantuan ini dimana lembaga kepolisian adalah lembaga yang pertikal yang memiliki anggaran tersendiri untuk operasional mereka.
" Kami menduga pemkab asahan telah melanggar Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001, tentang gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma atau fasilitas lainnya.", ucap Seto.
Lanjutnya, "kami juga menyoroti potensi pelemahan hukum di Kabupaten Asahan karena telah di berikannya bantuan 4 unit maka kami meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk turun tangan menindak tegas Bupati Kabupaten Asahan yang mana dalam hal ini tidak mengikuti intruksi efisiensi dalam penggunaan anggaran di pemerintahan Asahan dan kami akan melakukan aksi untuk rasa damai,". Cetusnya.
Reporter: Dodi Antoni
Editor: M Ichfan Widodo
- 250044 views
