Pemko Pekanbaru Ajukan Ranperda Pokok Pengolaan Keungan Daerah
Pekanbaru,Siberbengkulu.co -- DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna penyampaian Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan keuangan daerah yang selenggarakan, Selasa (8/11/2022) siang.
Paripurna Ranperda Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini dipimpin langsung oleh Ir Nofrizal MM dan didampingin Tengku Azwendi Fajri SE, yang dihadiri Sekdako Pekanbaru M Jamil dalam mewakili Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun.
Penyampaian Ranperda tersebut berdasarkan amanah Pasal 100 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf A Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Maka keberadaan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru yang lalu sudah tidak sesuai dengan kebijakan peraturan dan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu sinkronisasi dan harmonisasi agar substansi materinya sesuai dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Sekdako Pekanbaru M Jamil, Ranperda yang difasilitasi Pemprov Riau ini sebelumnya sudah melalui beberapa tahapan ditingkat Provinsi dan Pemerintah Pusat sehingga hari ini masuk ketahapan Pemko Pekanbaru untuk menyampaikan kepada pihak DPRD Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti dan dibahas hingga disahkan menjadi Perda.
"Kita berkewajiban untuk menyampaikan Ranperda pengelolaan keuangan daerah ini ke DPRD kota pekanbaru. Isinya adalah terkait program yang sudah kita susun kemarin," ungkap Jamil usai Paripurna.
Ranperda ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
Ranperda ini juga merupakan sebagai salah satu instrumen hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah bagi Pemko Pekanbaru. Baik dari aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
"Intinya Ranperda ini adalah salah satu persyaratan untuk kita dalam melakukan pembahasan APBD," pungkas Jamil.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru sekaligus pimpinan sidang paripurna menyampaikan, penyampaian Ranperda pokok-pokok pengolaan keuangan daerah ini sudah menjadi keharusan pemerintah daerah.
"Untuk pengelolaan keungan daerah tentunya harus mengikuti ketentuan yang ada dalam hal ini ketentuan pemerintah pusat, maka harus segara dilaksanakan. Kalau tidak tentu pengelolaan keuagan kita tidak update sebagaimana yang diamanahkan pemerintah pusat," ucap Nofrizal.
Ranperda ini nantinya menurut Nofrizal, dipergunakan untuk pengelolaan keuangan daerah Kota Pekanbaru secara menyeluruh dan berlaku disemua OPD.
"Ranperda ini sebenarnya perubahan nomenkalturnya saja maka harus kita gesa dan kita targetkan tahun ini juga harus selesai. Kerena kalau kita terlambat pengehan APBD 2023 nanti tidak update dengan perubahan sistem yang ada," tukasnya.ADV
- 250051 views
