Pemkab Rejang Lebong Ingatkan Partai Politik Gunakan Bantuan dengan Baik
Rejang Lebong, Siberbengkulu.co -- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong mengimbau partai politik penerima bantuan dari pemerintah daerah untuk memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong, Zulfan Efendi, dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Rabu (13/11/2024).
Zulfan Efendi menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan Pemkab Rejang Lebong kepada partai politik memiliki dua peruntukan utama.
"40 persen dari bantuan ini digunakan untuk pembiayaan operasional sekretariat partai, sementara 60 persen sisanya dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik. Bantuan ini jangan sampai disalahgunakan," ujar Zulfan.
Ia juga menambahkan bahwa setiap penggunaan bantuan ini akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu setiap tahunnya, sehingga seluruh penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan dengan transparan dan akuntabel.
Pada tahun 2024, Pemkab Rejang Lebong menganggarkan total bantuan sebesar Rp1,02 miliar untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Bantuan ini hanya diberikan kepada partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPRD.
Zulfan juga mengungkapkan bahwa bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama akan diberikan pada periode Januari hingga Agustus 2024, berdasarkan perolehan suara Pemilu 2019-2024. Sementara itu, tahap kedua akan disalurkan kepada partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-2029.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap agar dana bantuan tersebut dapat digunakan secara efektif untuk mendukung operasional dan pengembangan pendidikan politik di daerah tersebut.
Reporter: Pingki Nopsa
Editor: M Ichfan Widodo
- 250086 views