Skip to main content

Pemkab Bengkulu Utara Akan Beri Sanksi ke Desa yang Tak Maksimalkan Setoran PBB

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan memberi sanksi ke Desa yang tidak memaksimalkan Setoran PBB./ (Siberbengkulu.co/ foto: Lentera)

 

Bengkulu Utara, Siberbengkulu.co -- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan memberi sanksi ke Desa yang tidak memaksimalkan Setoran PBB. 

Hal itu, lantaran minimnya jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Bahkan, Pemda telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan PBB.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara bahwa PBB dari Desa di Kabupaten Bengkulu Utara hanya senilai Rp 300 juta rupiah.

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkulu Utara Markisman menerangkan, setiap tahun desa-desa mendapatkan dana bagi hasil pajak.

Besarannya sekitar Rp 10 juta rupiah setiap desa yang masuk dalam Alokasi Dana Desa (ADD), jumlah ini diberikan bagi seluruh desa.

Selain membentuk Satgas yang beranggotakan lintas OPD dan seluruh camat, Bapenda juga berencana akan menyiapkan sanksi bagi desa-desa yang setoran PBB nya rendah hingga akhir tahun mendatang.

Ia berencana berkoordinasi terkait kemungkinan melakukan penundaan pembayaran DBH pajak desa tersebut. Ini khusus bagi desa yang setoran PBB nya masih sangat kecil.

"Karena pungutan PBB juga dilakukan oleh kepala desa dan menjadi bagian dari tanggungjawab. Maka bagi yang rendah kita rencananya akan kita tunda penyalurannya," terang Markisman.

Ia mengaku ada desa-desa yang jumlah pembayaran PBB nya sangat rendah, bahkan hanya beberapa orang saja kurang dari 10 rumah.

Hal ini membuatnya sangat miris karena PBB pemukiman masyarakat nilainya rata-rata dibawah Rp 50 ribu.

“Kalau di bawah 10 pembayar, artinya kepala desa, perangkat, BPD dan PNS yang tinggal di desa tersebut ada yang tidak membayar pajak,” tegasnya.

 

 

Editor: Arif Dwi Septian

Reporter : Lentera Nindya M 

Baca juga ...