Pasar Ilegal Beroperasi di Sebelah Jembatan Bentiring, Kota Bengkulu, Tanpa Izin Resmi
Kota Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Sebuah pasar yang terletak di sebelah Jembatan Bentiring, Kota Bengkulu, diketahui beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan, mengingat lokasi pasar yang berada di pinggir jalan dan dekat dengan sungai.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Firjoni Aprianto, mengungkapkan bahwa pihaknya belum melakukan penindakan langsung terhadap pasar ilegal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa langkah-langkah lebih lanjut sudah direncanakan.
"Rencananya, kami akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan penelitian dan mengambil tindakan lebih lanjut mengenai keberadaan pasar ini," ujar Firjoni.
Pasar yang berdiri di area yang melanggar aturan penggunaan ruang publik dan berdekatan dengan sungai ini menimbulkan kekhawatiran serius.
"Pendirian bangunan atau kegiatan ekonomi seperti pasar tidak diperbolehkan di kawasan yang berdekatan dengan sungai, karena berpotensi membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan," lanjut Firjoni.
Pemerintah setempat menekankan komitmennya untuk menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Dengan rencana koordinasi dan penelitian yang akan dilakukan, diharapkan langkah tegas dapat segera diambil untuk menertibkan pasar ilegal tersebut, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di kawasan tersebut.
Reporter: Lentera Nindya M
Editor: M Ichfan Widodo
- 250051 views