Skip to main content

Masuki Tahap Kampanye Pemilu, Polres Mukomuko Imbau Para Pedagang Saat Patroli

Imbauan kepada pedagang dan masyarakat di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko di tengah-tengah patroli Ops Mantab Brata Nala. (Foto: Mirwan)

Mukomuko, Siberbengkulu.co -- Momen Pesta demokrasi serentak Se-Indonesia akan segera dimulai pada 14 Februari 2024. Namun saat ini telah memasuki masa tahap kampanye Pemilu 2023-2024, momen bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko untuk mengkampanyekan kandidatnya, begitu juga dengan masyarakat yang memiliki hak suara untuk menentukan siapa yang nanti akan dipilih.

Polres Mukomuko melalui jajarannya telah melakukan persiapan untuk ikut mensukseskan Pemilu 2024 dengan mengoptimalkan patroli.

Tak hanya pada saat pelaksanaan, namun dalam masa persiapan menjelang Pemilu 2024, Polres Mukomuko telah melakukan langkah-langkah penggalangan dengan instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh masyarakat, dan warga.

Seperti yang dilakukan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto,SH,SIK, MH melalui Kasat Samapta sekaligus Kasatgas Preventif Akp SMO Aritonang, MH yang menyampaikan himbauan kepada pedagang dan masyarakat di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko di tengah-tengah patroli Ops Mantab Brata Nala.

Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi kamtibmas jelang Pemilu dimana masa-masa kampanye dimulai dari mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, ada beberapa hal yang patut kita sama sama ketahui selama kampanye,” ucapnya.

Akp SMOAritonang juga menambahkan bahwa beberapa hal dasar yang patut diketahui masyarakat terkait batasan dalam berkampanye.

"Kampanye tidak boleh mempersoalkan dasar negara, membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, menghasut dan mengadu domba, mengganggu, mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye, dan menjanjikan atau memberikan sesuatu uang atau materi lainnya,” urainya.

Menurutnya warga juga patut mendapat keterangan seperti TNI-POLRI, ASN, tidak diperbolehkan ikut terlibat sebagai pelaksana kampanye, karena mereka harus bersikap netral, karena apabila diketahui terlibat, maka pasti akan ada sanksi yang diberikan.

 

Editor: Arif Dwi Septian

Reporter : Mirwan

Baca juga ...