Skip to main content

Masuk DPO 1 Tahun, Tersangka Curanmor Dibekuk

Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu lakukan Press Conference beberapa hasil kasus salah satunya kasus yang melibatkan tersangka RR (24) warga Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir,/ (Siberbengkulu.co/ foto: Aan)

 

 

Bengkulu Selatan, Siberbengkulu.co -- Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu lakukan Press Conference beberapa hasil kasus salah satunya kasus yang melibatkan tersangka RR (24) warga Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir, dibekuk anggota Satreskrim Polres Bengkulu Selatan , saat asik nongkrong di pantai pasar bawah, Senin (25/09/ 23).

Tersangka RR  ditangkap, karena sudah satu tahun lebih menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres BS dalam kasus Curanmor.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK mengatakan kejadian aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada 20 Januari 2022 yang lalu, an.korban Dewa, (29), Buruh harian lepas yang ber alamat di Jl. Letnan Tukiran Kel. Pasar Baru Kec. Kota Manna Kab. Bengkulu Selatan dan kejadiannya di teras rumah Jalan Bachmada Rustam Kel. Pasar Baru Kec. Kota Manna Kab. Bengkulu Selatan yang dilakukan oleh tersangka bersama temannya.

“RR ini sudah satu tahun lebih jadi DPO, setelah tahu dia sedang berada di kawasan pantai Pasar Bawah, anggota kami langsung ke sana dan berhasil ditangkap,” kata Kapolres

Dijelaskan Kapolres, bahwa pada saat pelaku mengambil motor yang terparkir di teras depan rumah,motor tersebut dalam keadaan tidak dikunci stang.

Untuk tersangka ini kita jerat dengan Pasal 363 KUHP “ Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu  dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya. 

 

Editor: Arif Dwi Septian

Reporter : Aan Ade 

Tags

Baca juga ...