Skip to main content

LSM GEMMAKO Asahan Soroti Dugaan Pungli di SMA N 1 Kisaran, Minta Kepala Sekolah Dicopot

LSM GEMMAKO Asahan Soroti Dugaan Pungli di SMA N 1 Kisaran, Minta Kepala Sekolah Dicopot

 

 

Asahan, Siberbengkulu.co -- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI), menggelar aksi unjuk rasa/demontrasi di kantor Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah V Kabupaten Asahan (Kacabdis Sumut Wilayah V Asahan) pada pukul 11:00 WIB hingga selesai.

Dodi Antoni, Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI, menjelaskan bahwa dalam investigasi yang dilakukan oleh pengurus lembaga, ditemukan dugaan pengutipan liar (pungli) terhadap siswa dan siswi di SMA Negeri 1 Kisaran untuk tahun ajaran 2022/2023. Total pengutipan uang mencapai Rp. 505.883.000, yang berasal dari sumbangan orang tua siswa selama periode Juli 2022 hingga Juni 2023. Rincian pengutipan tersebut meliputi:

1. Pembayaran Gaji

   - Gaji Guru Non PNS (Guru Tidak Tetap) dan Gaji Guru GTT Provinsi yang kelebihan jam: Rp. 153.205.000  

   - Gaji Pegawai Non PNS (Pegawai Tidak Tetap) 12 x @Rp. 9.950.000: Rp. 119.400.000  

2. Kegiatan Kesiswaan: Rp. 69.201.000  

3. Transport Home Visit: Rp. 6.358.000  

4. Transport Bendahara Gaji Guru PNS/GTT Provinsi: Rp. 1.200.000  

5. Biaya Pembelian Minum Guru/TU: Rp. 23.000.000  

6. Biaya Perawatan Sekolah dan Multimedia: Rp. 15.128.000  

7. Pembelian Travo PLN yang terbakar: Rp. 3.500.000  

8. Kegiatan Keagamaan: Rp. 4.000.000  

9. Belanja Operasional Komite Sekolah: Rp. 7.200.000  

10. Biaya Upah Babat Rumput: Rp. 5.100.000  

11. Menebang Pohon: Rp. 2.000.000  

12. Biaya Pembelian Sound Sistem: Rp. 20.000.000  

13. Kegiatan HUT RI dan Hari Guru: Rp. 9.900.000  

14. Perbaikan Ruang Kantor BP/BK: Rp. 18.000.000  

15. Perbaikan Instalasi (Pipa) saluran air: Rp. 3.000.000  

16. Belanja Perlengkapan Rumah Tangga: Rp. 5.000.000  

17. Pembuatan Bak Sampah: Rp. 18.000.000  

18. Pembelian Papan Tulis: Rp. 7.859.000  

19. Rehab Ruang MGMP: Rp. 6.000.000  

20. Penambahan Bandwidth/Jaringan Wi-Fi: Rp. 5.000.000  

21. Iuran Musyawarah Kegiatan Kepala Sekolah: Rp. 3.500.000  

Total: Rp. 505.569.000

Selain itu, pengutipan uang perpisahan untuk tahun 2025 juga mulai dilakukan pada bulan Maret, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pengutipan sebesar Rp. 130.000 per siswa untuk 330 siswa kelas 12: Rp. 42.900.000  

2. Pengutipan sebesar Rp. 250.000 per kelas (11 lokal) untuk biaya foto: Rp. 2.750.000

Total estimasi pengutipan untuk tahun 2025: sekitar Rp. 40.000.000

Terkait dugaan ini, Dodi Antoni meminta agar Kacabdis Sumut Wilayah V Asahan, Kapolres Asahan, dan Kejaksaan Negeri Kisaran melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kisaran yang diduga melakukan pengutipan liar terhadap orang tua murid. Ia juga menyesalkan sikap Kacabdis Sumut Wilayah V Asahan yang dinilai tidak koperatif dan jarang masuk kantor, sehingga segala urusan diwakili oleh anggota yang tidak sesuai tupoksi. 

Dodi berharap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dapat menindak tegas Kacabdisdik Sumut Wilayah V Asahan yang dinilai tidak layak menjadi pemimpin, serta mengungkap dugaan keterlibatan dalam kasus pungli yang terjadi pada tahun 2022 dan 2023. Padahal, dana BOS setiap tahun mengalir ke seluruh SMA/SMK di Kabupaten Asahan. 

 

 

Reporter: Kurnia Afdillah 

Editor: M Ichfan Widodo

Baca juga ...